Selasa, 28 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

Wamenhaj Sebut Pesawat Haji Harus Berusia Maksimal 15 Tahun, Kemenhub Jadi Penentu Layak Terbang

Pemerintah akan memastikan armada pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
WAMENHAJ - Potret Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjunta di Jakarta Selasa (13/2/2024). Pemerintah akan memastikan armada pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji memenuhi standar kelayakan dan keselamatan. 

Ringkasan Berita:
  • Harus ada verifikasi dari Kementerian Perhubungan terkait dengan kualitas pesawat
  • Pemerintah akan mengikuti seluruh regulasi dan verifikasi yang dilakukan oleh otoritas penerbangan sipil nasional
  • Kemenhaj  usulkan kontrak multi-year untuk layanan penerbangan haji dengan masa kerja tiga tahun untuk efisiensi biaya dan pengawasan dapat lebih optimal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah akan memastikan armada pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji memenuhi standar kelayakan dan keselamatan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, serta perempuan dan anak. 

"Kita juga berharap ukuran paling pentingnya itu adalah standarisasi yang dikeluarkan oleh DKPPU Kementerian Perhubungan. Karena kan harus ada verifikasi dari Kementerian Perhubungan terkait dengan kualitas pesawat,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menyebutkan, usia pesawat juga menjadi salah satu faktor yang turut menentukan kenyamanan dan keamanan penerbangan jemaah haji.

“Tadi kan sudah disepakati misalnya maksimal 15 tahun,” kata Dahnil.

Baca juga: Dahnil Anzar Simanjuntak Sebut Menteri Tak Bisa Ubah Kuota Haji Daerah, Semua Pakai Rumus Terbuka

Menurutnya, pemerintah akan mengikuti seluruh regulasi dan verifikasi yang dilakukan oleh otoritas penerbangan sipil nasional.

“Kami fokusnya di situ. Kalau Kementerian Perhubungan menyatakan itu laik terbang maka kita ikut otoritas yang punya kewenangan untuk penentuannya,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya juga menyampaikan akan mengusulkan kontrak multi-year untuk layanan penerbangan haji dengan masa kerja tiga tahun agar efisiensi biaya dan pengawasan dapat lebih optimal.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Aliran Fee Proyek DJKA Surabaya Lewat Haji Mamad

BPIH Turun Rp 1 Juta

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 turun sebesar Rp 1 juta per jemaah, dari Rp 89,4 juta menjadi Rp 88,4 juta. 

“Nilai yang kami usulkan terkait BPIH turun sebesar Rp 1 juta dibanding tahun yang lalu,” kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dahnil menjelaskan, perhitungan biaya tersebut menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di angka Rp 16.000. 

Komponen biaya mencakup tiket penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi di Mekah dan Madinah, serta biaya penginapan jemaah.

“Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyeimbangkan besaran jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH," ujarnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai penurunan sebesar Rp 1 juta masih terlalu kecil. 

Ia menyinggung pernyataan Dahnil sebelumnya yang menyebut adanya kebocoran dana haji hingga Rp 5 triliun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved