Ibadah Haji 2026
Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, BPKH Siap Gelontorkan Nilai Manfaat Dana Haji
BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Ringkasan Berita:
- Panja Komisi VIII DPR RI beserta Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026.
- BPKH bersiap salurkan Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
- Besaran nilai manfaat yang akan dibayarkan BPKH Rp33.215.558,87 (38 persen) per jemaah.
- Ini melengkapi biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62%).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja Komisi VIII DPR RI beserta Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026.
Total BPIH yang disepakati untuk tahun 1447 H/2026 M adalah sebesar Rp87,4 juta.
Baca juga: Indonesia & Saudi Arabia Railway Kerjasama, Jemaah Haji Khusus Bisa Nikmati Layanan Kereta Cepat
Angka BPIH 2026 ini diturunkan sekitar Rp2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
"Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
"BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," tambah Fadlul.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Nilai Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: 30 Hari Cukup
BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62%).
Sementara nilai manfaat yang bersumber dari pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp33.215.558,87 (38%).
"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," jelas Fadlul.
Fadlul menilai efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji, yakni keadilan dan keberlanjutan.
"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," ucap Fadlul.
Sementara terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.