Ketua Komisi VIII DPR Nilai Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: 30 Hari Cukup
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut, masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai 41 hari terlalu lama.
Ringkasan Berita:
- Komisi VIII DPR RI menyebut, masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai 41 hari terlalu lama.
- DPR sudah meminta ke pemerintah Indonesia, agar waktu haji jemaah dipersingkat menjadi 30 hari.
- DPR menilai, jika masa tinggal jemaah haji hanya dilaksanakan dalam 30 hari, bisa menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut, masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai 41 hari terlalu lama.
Menurut Marwan, Komisi VIII DPR sudah meminta ke pemerintah Indonesia, agar waktu haji jemaah dipersingkat menjadi 30 hari.
"Dari Komisi VIII sudah dari dulu kita meminta pemerintah, kelamaan 41 hari, 30 hari cukup sebetulnya. Saya kira, ya," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Marwan menilai, jika masa tinggal jemaah haji hanya dilaksanakan dalam 30 hari, bisa menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dia berharap, sosok Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang masih muda, bisa melobi agar masa tinggal jemaah haji dipersingkat.
"Dengan hadirnya wamen kita ini, energik, muda, bisa melobi pihak Saudi lah menjadi 30 hari saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 turun Rp2 juta dari tahun 2025.
Komisi VIII DPR, lanjut Marwan, telah berupaya untuk menekan biaya haji sebagaimana keinginan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami menyampaikan, 'Pak Presiden, itulah yang bisa kami lakukan. Kami yakin Bapak belum puas juga dengan penurunan Rp2 juta ini. Di lain waktu kami akan lakukan upaya-upaya untuk menghitung secara cermat," pungkasnya.
Adapun DPR dan pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/ 2026 M sebesar Rp87.409.365,45, dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806,58.
Sementara, pada tahun 2025, BPIH yang disepakati adalah Rp89.410.258,79 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750,78.
| Jadwal Liga Arab Saudi Pekan 7: Al Nassr Tebus Diri, Al Ittihad dan Al Hilal Saksinya |   | 
|---|
| Alasan Komisi VIII DPR Kebut Pembahasan Penetapan Ongkos Haji 2026 |   | 
|---|
| DPR Jamin Pelayanan Haji Tetap Maksimal Meski BPIH Turun Rp 2 Juta |   | 
|---|
| 3 Dorongan Cristiano Ronaldo untuk Al Nassr setelah Tumbang di Kings Cup |   | 
|---|
| Ambisi Arab Saudi Bangun Stadion Langit Pertama di Dunia untuk Piala Dunia |   | 
|---|
 
							 
							
 
				 Pendidikan GO
 Pendidikan GO 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.