Jumat, 31 Oktober 2025

Ketua Komisi VIII DPR Nilai Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: 30 Hari Cukup

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut, masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai 41 hari terlalu lama. 

Penulis: Chaerul Umam
Dok. DPR RI
MASA TINGGAL JEMAAH - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Ia menyebut, masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai 41 hari terlalu lama.  
Ringkasan Berita:
  • Komisi VIII DPR RI menyebut, masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai 41 hari terlalu lama. 
  • DPR sudah meminta ke pemerintah Indonesia, agar waktu haji jemaah dipersingkat menjadi 30 hari.
  • DPR menilai, jika masa tinggal jemaah haji hanya dilaksanakan dalam 30 hari, bisa menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut, masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai 41 hari terlalu lama. 

Menurut Marwan, Komisi VIII DPR sudah meminta ke pemerintah Indonesia, agar waktu haji jemaah dipersingkat menjadi 30 hari.

"Dari Komisi VIII sudah dari dulu kita meminta pemerintah, kelamaan 41 hari, 30 hari cukup sebetulnya. Saya kira, ya," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 

Marwan menilai, jika masa tinggal jemaah haji hanya dilaksanakan dalam 30 hari, bisa menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dia berharap, sosok Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang masih muda, bisa melobi agar masa tinggal jemaah haji dipersingkat.

"Dengan hadirnya wamen kita ini, energik, muda, bisa melobi pihak Saudi lah menjadi 30 hari saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 turun Rp2 juta dari tahun 2025.

Komisi VIII DPR, lanjut Marwan, telah berupaya untuk menekan biaya haji sebagaimana keinginan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami menyampaikan, 'Pak Presiden, itulah yang bisa kami lakukan. Kami yakin Bapak belum puas juga dengan penurunan Rp2 juta ini. Di lain waktu kami akan lakukan upaya-upaya untuk menghitung secara cermat," pungkasnya.

Adapun DPR dan pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/ 2026 M sebesar Rp87.409.365,45, dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806,58.

Sementara, pada tahun 2025, BPIH yang disepakati adalah Rp89.410.258,79 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved