Rabu, 5 November 2025

Ibadah Haji 2026

BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, Legislator Gerindra Pastikan Tak Ada Penurunan Standar Pelayanan Haji

Penurunan biaya Haji 2026 sebesar Rp 2 juta tidak akan menurunkan kualitas layanan bagi jemaah. Jemaah tetap akan mendapatkan layanan terbaik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
IBADAH HAJI 2026 - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, M Husni menegaskan, penurunan biaya Haji 2026 sebesar Rp 2 Juta dibanding tahun 2025, tidak diikuti dengan penurunan kualitas layanan bagi jemaah. M Husni dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Optimalisasi Persiapan Ibadah Haji 2026: Sinergi Pemerintah-DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025). 

Untuk diketahui, pada tahun 2025, BPIH yang disepakati adalah Rp 89.410.258,79 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

BPIH Rp 87,4 Juta

Sebelumnya Panja Komisi VIII DPR RI beserta Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026.  

Total BPIH yang disepakati untuk tahun 1447 H/2026 M adalah sebesar Rp 87,4 juta.

Angka BPIH 2026 ini diturunkan sekitar Rp 2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.

"Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

"BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," tambah Fadlul.

BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62 persen).

Sementara nilai manfaat yang bersumber dari pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp33.215.558,87 (38%).

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," jelas Fadlul.

Fadlul menilai efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji, yakni keadilan dan keberlanjutan.

"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. 

Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," ucap Fadlul.

Sementara terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.

Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved