Jumat, 31 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, Legislator Gerindra Pastikan Tak Ada Penurunan Standar Pelayanan Haji

Penurunan biaya Haji 2026 sebesar Rp 2 juta tidak akan menurunkan kualitas layanan bagi jemaah. Jemaah tetap akan mendapatkan layanan terbaik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
IBADAH HAJI 2026 - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, M Husni menegaskan, penurunan biaya Haji 2026 sebesar Rp 2 Juta dibanding tahun 2025, tidak diikuti dengan penurunan kualitas layanan bagi jemaah. M Husni dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Optimalisasi Persiapan Ibadah Haji 2026: Sinergi Pemerintah-DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, M Husni menegaskan bahwa penurunan biaya haji 2026 sebesar Rp 2 juta tidak menurunkan kualitas layanan bagi jemaah
  • Kualitas layanan tetap terjaga, tidak ada penurunan standar pelayanan, kenyamanan, maupun perlindungan jamaah.
  • Fasilitas kamar dan akomodasi di Makkah, Madinah, dan Arafah tetap sama bahkan lebih rapi.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra M Husni menegaskan, penurunan biaya Haji 2026 sebesar Rp 2 Juta dibanding tahun 2025, tidak diikuti dengan penurunan kualitas layanan bagi jamaah.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema“Optimalisasi Persiapan Ibadah Haji 2026: Sinergi Pemerintah-DPR”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Komisi VIII DPR Pastikan Klinik Haji Indonesia di Saudi Tetap Beroperasi

"Alhamdulillah, ini bukan pekerjaan ringan karena tidak ada penurunan standar pelayanan, kenyamanan, maupun perlindungan jemaah. Kamar tetap sama, fasilitas di Makkah, Madinah, dan Arafah pun lebih rapi," kata Husni.

Husni menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah seluruh biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan ibadah haji, baik yang ditanggung oleh jemaah haji maupun oleh pemerintah melalui nilai manfaat dana haji.

 

 

BPIH ditetapkan setiap tahun oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan usulan dari Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI (Komisi VIII).

Sementara itu, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap calon jemaah haji untuk menutupi sebagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan kata lain, Bipih adalah porsi biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah, sementara sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Ini kabar gembira bagi calon jemaah haji, karena tahun kedua berturut-turut biaya haji bisa turun," ucapnya.

Husni juga menyoroti penurunan ini terjadi meskipun kurs dolar yang digunakan naik dari Rp 16.000 pada 2025 menjadi Rp 16.500 pada 2026. 

Menurutnya, secara logika, kenaikan kurs semestinya membuat biaya meningkat, namun pemerintah dan DPR berhasil menjaga efisiensi tanpa mengorbankan kualitas.

"Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, biaya haji bukan lagi naik, tapi justru turun. Mudah-mudahan ini menjadi awal dari penyelenggaraan haji yang lebih baik dan efisien," pungkasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved