Ibadah Haji 2026
Syarat Daftar Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah Tahun 2026, Pendaftaran Dibuka 22 November 2025
Kemenhaj buka seleksi Petugas Haji PPIH Tingkat Daerah Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 22-28 November 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Daerah Tahun 1447 H/2026 M.
Pendaftaran akan dibuka mulai 22-28 November 2025 melalui laman resmi haji.go.id/petugas.
Adapun formasi yang dibuka yakni:
- PPIH Kloter (Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah)
- PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT)
Kemenhaj menegaskan bahwa seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.
Kemenhaj pun meminta pendaftar untuk waspada terhadap informasi tidak resmi terkait seleksi PPIH 2026.
"Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,"
"Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, Maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses Seleksi," keterangan dalam postingan @kemenhaj.ri.
Formasi Pendaftaran yang Dibuka
1. PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter
2. PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Siskohat
Baca juga: Kemenhaj Rilis Pembagian Kloter Haji 2026, Ini Rincian Lengkap per Embarkasi
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Memiliki identitas kependudukan yang sah;
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS;
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
- Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
- Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional, dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Persyaratan Khusus
A. PPIH Kloter
1) Ketua Kloter
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
2) Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji;
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
B. PPIH Arab Saudi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
3) Pelaksana Siskohat:
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data;
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Persyaratan Administrasi
A. PPIH Kloter
1) Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- SK Pegawai Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional);
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
2) Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Sertifikat Pembimbing Ibadah;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan telah berhaji;
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
- SK Pegawai Terakhir (Opsional);
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
B. PPIH Arab Saudi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- SK Pegawai Terakhir (Opsional);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- Sertifikat Pembimbing Ibadah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
- SK Pegawai Terakhir (Opsional);
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
3) Pelaksana Siskohat
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
- SK Pegawai Terakhir (Opsional);
- SK Penempatan Terakhir (Opsional);
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);
- Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
Jadwal Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi) Tahun 1447 H/2026 M
1. Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
- Pendaftaran Peserta: 22-28 November 2025
- Batas Akhir Submit Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
- Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT dan Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.