Aturan Umrah Mandiri Digugat ke MK, Isu Perlindungan Jemaah Jadi Sorotan
Aturan umrah mandiri digugat ke MK karena isu perlindungan jemaah. Benarkah skema ini berisiko bagi warga? Simak ulasan!
“Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” ujar Shafira.
Baca juga: 4 Manfaat Utama Puasa Ramadan, Ajarkan Empati hingga Kendalikan Hawa Nafsu
Sikap Pemerintah
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah menghormati gugatan sebagai hak konstitusional warga negara.
Ia menyatakan kebijakan umrah mandiri mengikuti regulasi Arab Saudi yang membuka akses ibadah secara individual, dan Indonesia menyesuaikan aturan untuk memberikan kepastian hukum.
Dahnil menekankan negara tetap bertanggung jawab melindungi jemaah melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Luar Negeri, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan umrah mandiri untuk kegiatan bisnis ilegal.
Ia menilai keberadaan pilihan layanan justru mendorong kompetisi sehat dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung dan akan menentukan arah kebijakan serta batasan perlindungan jemaah ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Utama-Duta-Mulia-Ivan-Septiadi-dalam-diskusi.jpg)