Selasa, 14 April 2026

Aturan Umrah Mandiri Digugat ke MK, Isu Perlindungan Jemaah Jadi Sorotan

Aturan umrah mandiri digugat ke MK karena isu perlindungan jemaah. Benarkah skema ini berisiko bagi warga? Simak ulasan!

Penulis: willy Widianto
HO/IST
PERLINDUNGAN JEMAAH — Direktur Utama Duta Mulia, Ivan Septiadi, dalam diskusi di Bekasi, Jumat (27/2/2026). Ia mengingatkan jemaah agar tak tergiur umrah murah tanpa jaminan keamanan dan asuransi yang berisiko di Tanah Suci. 

Ringkasan Berita:
  • Gugatan Konstitusi: Ketentuan umrah mandiri dalam UU Haji kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
  • Fokus Perlindungan: Gugatan menyoroti standar pelayanan dan ketiadaan asuransi terintegrasi bagi jemaah mandiri.
  • Respons Pemerintah: Wamen Haji menghormati proses hukum sekaligus pastikan pengawasan lintas kementerian tetap berjalan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menyisakan persoalan perlindungan jemaah.

Gugatan tersebut menyoroti aspek standar pelayanan, pengawasan, hingga tanggung jawab negara terhadap warga yang berangkat tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Di tengah proses hukum tersebut, Direktur Utama Duta Mulia, H. Ivan Septiadi, mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan aspek keamanan sebelum memilih skema keberangkatan.

“Umrah mandiri katanya murah, coba deh dicek lagi. Kalau cuma beda 1–2 juta, mending lewat travel, mendapatkan kenyamanan yang lebih,” ujar Ivan dalam diskusi bertajuk ​Perlindungan Jemaah, Bekasi, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, dalam praktik di lapangan terdapat sejumlah potensi kendala teknis yang kerap tidak diperhitungkan jemaah, seperti kehilangan koper, kerusakan barang, hingga ketiadaan asuransi terintegrasi.

Ia menegaskan pihaknya tidak memandang umrah mandiri sebagai kompetitor, namun menilai setiap pilihan memiliki konsekuensi tersendiri.

“Kita tidak menganggap (umrah mandiri) sebagai kompetitor. Kalau saudara-saudara bisa berangkat sendiri, ya silakan. Namun, perlu disadari ada kerepotan-kerepotan yang harus dihadapi sendiri,” katanya.

Gugatan ke MK

Permohonan uji materi diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji dan telah diregistrasi dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026 dalam sidang perbaikan di MK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Koalisi tersebut terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta Ustaz Akhmad Barakwan.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, menyatakan ketentuan itu menimbulkan dualisme rezim hukum karena membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa pengawasan dan perizinan setara dengan PPIU.

Selain Pasal 86 ayat (1) huruf b, pemohon juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A yang dinilai belum mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta sanksi.

Mereka turut menyoroti Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e yang mengecualikan jemaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana diperoleh jemaah PPIU.

Dalam petitumnya, pemohon meminta frasa “umrah mandiri” dalam sejumlah pasal dihapus serta beberapa ketentuan dinyatakan inkonstitusional.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved