Kamis, 7 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Nekat Haji Ilegal Bisa Berujung Denda Besar hingga Dicekal 10 Tahun, Kemenhaj: Waspadai Modusnya

Kemenhaj mewanti-wanti agar para jemaah haji berbagai modus keberangkatan haji ilegal dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming jalur cepat. 

Tayang:
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI/MCH 2024
IBADAH HAJI - Sebanyak 213.275 jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan dari Makkah menuju Arafah sejak Jumat (14/6/2024) pagi. Kemenhaj mewanti-wanti agar para jemaah haji berbagai modus keberangkatan haji ilegal dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming jalur cepat.  

TRIBUNNEWS.COM - Niat suci beribadah ke Tanah Suci ternyata bisa berubah menjadi mimpi buruk jika dilakukan melalui jalur non-prosedural. 

Bukan sekadar gagal beribadah, jemaah yang kedapatan melanggar aturan otoritas Arab Saudi dapat menghadapi sanksi hukum yang sangat berat.

Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewanti-wanti agar para jemaah haji berbagai modus keberangkatan haji ilegal. 

Peringatan ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo dalam pertemuannya bersama Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary di KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026).

"Penting bagi masyarakat untuk memahami, Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji.

Hal senada juga disampaikan Yusron yang mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming jalur cepat. 

"Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.

Baca juga: Libur Lebaran Haji 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkapnya

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. 

KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Yusron mengingatkan, konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. 

"Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun," katanya.

Waspada Modusnya

Dalam pertemuan itu, juga dibahas mengenai salah kaprah terkait haji dakhili (haji domestik).

Jalur ini sering dipasarkan secara salah kepada calon jemaah di Indonesia, padahal aturan aslinya sangat ketat:

  • Dikhususkan bagi warga negara Arab Saudi.
  • Hanya berlaku bagi ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun.

Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambah Yusron. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved