Ibadah Haji 2026
Dikritik MUI, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Cabut Surat Edaran Pemotongan Dam Haji
Dahnil menyebut terdapat sejumlah pandangan ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia.
Sebelumnya, MUI menegaskan penolakan terhadap rencana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Abdurrahman Dahlan, mengatakan ibadah haji merupakan satu rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk terkait penyembelihan hewan dam.
Menurutnya, penyembeliham dam yang menurut syariat harus dilakukan di Tanah Haram.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu makanan bergizi, tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat.
Hal ini misalnya apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan dam di Tanah Haram.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," ujarnya.
Abdurrahman menegaskan ibadah haji adalah ibadah khusus yang seluruh rangkaiannya telah ditentukan tempat dan tata caranya.
Dirinya meminta pemerintah tidak mengubah ketentuan syariat yang sudah baku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tempat-Penyembelihan-Hewan-DAM-Haji-Tamatu-di-Hudaibiyah-Mekah_20250516_145246.jpg)