Ibadah Haji 2026
Kemenhaj Matangkan Skema Murur Jelang Puncak Haji, Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Langsung ke Mina
Kemehaj) terus mematangkan strategi menjelang puncak ibadah haji yang akan berlangsung di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Menurutnya, seluruh kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji telah melalui kajian syar'i.
"Setiap kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk murur tentu ada pertimbangan syar'inya. Jangan sampai ada kebijakan yang tidak memiliki landasan syar'i," ujar Buya yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi
Ia menjelaskan, hukum asal mabit di Muzdalifah memang wajib. Namun dalam fikih, juga terdapat rukhsah atau keringanan bagi jemaah dengan kondisi tertentu untuk tidak mabit secara penuh di Muzdalifah.
Menurutnya, para ulama telah mencantumkan dalil-dalil terkait keringanan tersebut dalam kitab-kitab fikih, termasuk bagi jemaah yang memiliki uzur.
Oleh karena itu, skema murur dinilai tetap sah secara syariat selama diterapkan secara selektif kepada jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.
"Kebijakan murur telah melalui pertimbangan syariat dan dilakukan dengan selektif, dengan persyaratan-persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus terpenuhi oleh jemaah," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Puncah-Haji-2026-skema-murur.jpg)