Ibadah Haji 2026
Kemenhaj Matangkan Skema Murur Jelang Puncak Haji, Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Langsung ke Mina
Kemehaj) terus mematangkan strategi menjelang puncak ibadah haji yang akan berlangsung di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemehaj) terus mematangkan strategi menjelang puncak ibadah haji yang akan berlangsung di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Satu di antaranya melalui skema murur bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi. Murur adalah mabit (bermalam) di Muzdalifah dengan cara melintas, tanpa turun dari bus.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo menjelaskan, kebijakan ini diterapkan karena keterbatasan kapasitas di Muzdalifah sekaligus untuk melindungi jemaah dengan kondisi tertentu.
"Karena keterbatasan space di Muzdalifah, sebagian jemaah yang punya risiko tinggi, lansia, punya komorbid, pendamping lansia, dan pendamping risiko tinggi, dari Arafah langsung kita naikkan bus menuju Mina," kata Puji kepada tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (17/5/2026).
Dengan skema tersebut, jemaah yang masuk kategori murur tidak perlu turun di Muzdalifah maupun menunggu hingga tengah malam.
"Mereka akan dimururkan, artinya langsung melintas menggunakan bus menuju Mina," ujarnya.
Sementara itu, jemaah yang dalam kondisi sehat tetap akan menjalani mabit di Muzdalifah sebelum diberangkatkan ke Mina setelah lewat tengah malam.
Puji menegaskan, seluruh pengaturan dilakukan berbasis kloter agar pergerakan jemaah lebih tertib dan mudah dikendalikan.
Baik jemaah murur maupun jemaah yang mabit di Muzdalifah akan diatur sesuai pembagian kloter masing-masing.
"Nantinya, pintu keberangkatan bagi jemaah yang akan murur dan mabit di Arafah juga akan dipisah," kata Puji.
Skema tersebut disiapkan untuk penyerobotan seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh ketua kloter, pembimbing ibadah, KBIHU, hingga jemaah agar mematuhi instruksi dan SOP yang nantinya ditetapkan oleh PPIH Arab Saudi bersama Satuan Operasi Armuzna.
Saat ini, pemerintah masih memfinalisasi mekanisme, aturan teknis, dan pembagian jemaah yang akan mengikuti skema murur maupun mabit di Muzdalifah.
Tak Kurangi Nilai Ibadah
Sementara itu, Musyrif Diny Kemenhaj, Buya Gusrijal mengatakan, penerapan skema murur maupun tanazul tidak akan mengurangi nilai ibadah haji.
Menurutnya, seluruh kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji telah melalui kajian syar'i.
"Setiap kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk murur tentu ada pertimbangan syar'inya. Jangan sampai ada kebijakan yang tidak memiliki landasan syar'i," ujar Buya yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi
Ia menjelaskan, hukum asal mabit di Muzdalifah memang wajib. Namun dalam fikih, juga terdapat rukhsah atau keringanan bagi jemaah dengan kondisi tertentu untuk tidak mabit secara penuh di Muzdalifah.
Menurutnya, para ulama telah mencantumkan dalil-dalil terkait keringanan tersebut dalam kitab-kitab fikih, termasuk bagi jemaah yang memiliki uzur.
Oleh karena itu, skema murur dinilai tetap sah secara syariat selama diterapkan secara selektif kepada jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.
"Kebijakan murur telah melalui pertimbangan syariat dan dilakukan dengan selektif, dengan persyaratan-persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus terpenuhi oleh jemaah," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Puncah-Haji-2026-skema-murur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.