Jumat, 17 April 2026

Delpedro dkk Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 27 Februari 2026 17:33 WIB
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen (kiri), Syahdan Husein (kedua kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dengan pidana 2 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Herudin
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20260227
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait