Rabu, 29 April 2026

Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumatra Utara

Kamis, 5 Maret 2026 16:43 WIB
Foto #5
SIDANG TUNTUTAN - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (5/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Topan Obaja Putra Ginting 5 tahun 6 bulan penjara sedangkan Rasuli Efendi Siregar 4 tahun penjara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Editor Herudin
Byline/Fotografer Danil Siregar
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20260305
Credit Tribun Medan
City Medan
Province Sumut
Country Indonesia
Copyright @TRIBUNNEWS 2026
KOMENTAR

Berita Terkait