Virus Corona
Sikapi Penyebaran Corona, Australia Berlakukan Lockdown Hari Ini Pukul 21.00 Waktu Setempat
Pemerintah Australia telah mengumumkan kebijakan penghentian akses masuk bagi seluruh warga negara Asing (WNA) yang menuju Australia.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia telah mengumumkan kebijakan penghentian akses masuk bagi seluruh warga negara Asing (WNA) yang menuju Australia.
Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 20 Maret 2020 pukul 21.00 waktu setempat.
Kebijakan pelarangan tersebut dikecualikan bagi Warga Negara dan penduduk tetap (permanent resident) Australia beserta anggota keluarganya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) diimbau untuk menunda perjalanan ke Australia.
Baca: Romelu Lukaku Pernah Ingin Bergabung ke Juventus Sebelum Pilih ke Inter Milan
Sebelumnya, Plt Jubir Kementerian luar negeri (Jubir Kemlu), Teuku Faizasyah membenarkan kabar tersebut pada konferensi pers virtual Kamis (19/3/2020).
Ia meminta WNI yang melakukan kunjungan ke Australia untuk segera pulang sebelum mendapat kesulitan penerbangan lebih jauh.
Baca: Media Asing Soroti Pariwisata Indonesia yang Terancam Virus Corona
"KBRI dan KJRI di Australia tentunya juga bisa memberikan informasi atau bantuan fasilitas. Namun, akan lebih baik lagi bagi WNI secara cepat mencoba mengatur kepulangan melalui agen yang mereka manfaatkan," ujarnya.
Dalam keadaan darurat, pemerintah telah menyediakan nomor hotline bagi WNI yang terhubung Perwakilan RI di Australia, diantaranya;
KBRI Canberra: +61450475094
KJRI Sydney: +61 423 760 106
KJRI Melbourne: +61477007075
KRI Darwin: +61 438 843 040
Atau WNI di Australia dapat menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel yang dimiliki Kemlu RI.
WNI di Luar Negeri yang Positif Corona Ada 47 orang, 10 Dinyatakan Sembuh