Minggu, 31 Agustus 2025

Virus Corona

Mengintip Gaya Lockdown Jepang, Disiplin hingga Tidak Ada Hukuman atau Denda

Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe tengah bersiap untuk menyatakan darurat Covid-19 di Jepang, pada Senin (6/4/2020).

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ifa Nabila
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Karaoke dan hiburan malam di Kabukicho Shinjuku Tokyo Jepang. 

TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe tengah bersiap untuk menyatakan darurat Covid-19 di Jepang atau lockdown, pada Senin (6/4/2020).

Ini bertujuan agar para pejabat daerah memiliki wewenang hukum lebih kuat untuk mendesak masyarakat mengisolasi diri di rumah.

Terutama bagi kegiatan bisnis agar bisa ditangguhkan sementara.

Namun istilah lockdown di Jepang agaknya berbeda dengan yang diadopsi negara lainnya.

Sejumlah otoritas negara mengerahkan aparat hukum untuk menjatuhkan denda atau hukuman pada pelanggar lockdown.

Dikutip dari Reuters, tetapi Jepang akan merujuk pada tekanan di lingkungan dan tradisi menghormati otoritas yang sudah dilakukan turun temurun.

Baca: Soal Sosok yang Usulkan Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Banyak yang Bisa Disebut Kalau Saya Mau

Baca: Didedikasikan Buat Pejuang Garda Depan Kesehatan, Powerslaves Luncurkan Single Stare at Me

Sejatinya otoritas daerah sudah meminta masyarakat untuk tinggal di rumah pada akhir pekan, menghindari keramaian, dan bekerja di rumah.

Sebenarnya anjuran ini sudah dilakukan masyarakat, tetapi tidak semasif yang diprediksikan ahli.

Biasanya yang banyak menurut adalah warga di pusat penyebaran Covid-19.

"Orang Jepang punya kekuatan sosial tertanam dengan kuat dan memiliki kekuatan yang luar biasa untuk membentuk melalui suasi moral yang tidak dimiliki negara-negara Barat," jelas Profesor Universitas Sophia, Koichi Nakano.

Daerah Hachiko crossing di Shibuya yang menjadi persimpangan jalan terpadat di dunia, Minggu (5/4/2020)  jam 10.00 waktu Jepang sepi.
Daerah Hachiko crossing di Shibuya yang menjadi persimpangan jalan terpadat di dunia, Minggu (5/4/2020) jam 10.00 waktu Jepang sepi. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Berdasarkan undang-undang yang direvisi pada Maret lalu, perdana menteri boleh menyatakan darurat bila suatu penyakit menyebabkan bahaya nasional.

Utamanya bagi kehidupan dan bila berlangsung lama juga berpotensi berimbas pada perekonomian.

Keadaan darurat ini bisa bertahan selama dua tahun dan mungkin diperpanjang satu tahun.

Perdana Menteri Abe mendapat banyak tekanan untuk mendeklarasikan kondisi darurat ini.

Apalagi setelah terjadi lonjakan infeksi Covid-19 di Tokyo dan sejumlah daerah lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan