Redenominasi Rupiah
Purbaya Siapkan Redenominasi Rupiah, Simak Daftar Negara yang Pernah Melakukan Redenominasi
Redenominasi mata uang menjadi sebuah upaya yang dilakukan oleh negara dan pemerintahnya untuk menegaskan kembali kedaulatan moneter.
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi.
- Wacana tersebut sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
- Di dunia, ada sejumlah negara yang pernah melakukan redenominasi mata uang mereka.
TRIBUNNEWS.COM - Wacana redenominasi mata uang Rupiah kembali menggema jelang akhir tahun 2025, lantas, negara mana saja yang pernah melakukan redenominasi?
Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah.
Bahkan, Kementerian Keuangan RI memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke agenda strategis pemerintah.
Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional serta menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai rupiah, mempertahankan daya beli masyarakat, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, uang Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tetapi harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Ekonom: Redenominasi Rupiah Baru Bisa Dilakukan Jika Ekonomi Stabil Selama 3–5 Tahun
Dikutip dari KompasTV, Indonesia sendiri pernah melakukan redenominasi rupiah pada 1965 silam.
Saat itu, rupiah lama (disebut "Old Rupiah") dengan denominasi yang sangat tinggi diganti dengan rupiah baru (disebut "New Rupiah") dengan pembagian nilai yang lebih rendah.
Tujuan redenominasi rupiah pada waktu itu adalah untuk mengurangi kebingungan dan kesulitan dalam penghitungan dan penggunaan mata uang dengan nilai nominal yang sangat besar.
Daftar Negara yang Pernah Melakukan Redenominasi
Sejumlah negara di dunia pernah melakukan redenominasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.