Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Hong Kong Berlakukan Denda Rp9,3 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Kendaraan Umum

Aturan itu mewajibkan pemakaian masker bagi semua orang yang menggunakan transportasi umum.

Editor: Johnson Simanjuntak
SCMP/Winson Wong
Kantor Pejabat Kepala Informasi Pemerintah Victor Lam Wai-kiu mengatakan, gelang Bluetooth baru akan digunakan mulai Rabu (25/3/2020) di bandara, tetapi hanya untuk mereka yang memasuki Hong Kong saja. 

Lam mengatakan aturan baru tersebut merupakan hasil dari tiga pertimbangan yakni berkaitan dengan kesehatan masyarakat, dampak ekonomi dan penerimaan sosial.

Ia menambahkan, ada kemungkinan masyarakat kota perlu hidup berdampingan dengan virus untuk jangka waktu tertentu.

Lebih dari 13.020.000 orang telah dilaporkan terinfeksi viru corona di dunia.

Sementara 569.336 orang telah meninggal dunia akibat Covid-19, menurut penghitungan Reuters.

Virus corona dilaporkan telah menybar ke lebih dari 210 negara dan wilayah sejak kasus pertama diidentifikasi di Wuhan, China pada Desember 2019. (Reuters)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan