Virus Corona
Hong Kong Berlakukan Denda Rp9,3 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Kendaraan Umum
Aturan itu mewajibkan pemakaian masker bagi semua orang yang menggunakan transportasi umum.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Lam mengatakan aturan baru tersebut merupakan hasil dari tiga pertimbangan yakni berkaitan dengan kesehatan masyarakat, dampak ekonomi dan penerimaan sosial.
Ia menambahkan, ada kemungkinan masyarakat kota perlu hidup berdampingan dengan virus untuk jangka waktu tertentu.
Lebih dari 13.020.000 orang telah dilaporkan terinfeksi viru corona di dunia.
Sementara 569.336 orang telah meninggal dunia akibat Covid-19, menurut penghitungan Reuters.
Virus corona dilaporkan telah menybar ke lebih dari 210 negara dan wilayah sejak kasus pertama diidentifikasi di Wuhan, China pada Desember 2019. (Reuters)