Virus Corona
Media Asing Sebut Tes Covid-19 di Indonesia Telah Menjadi 'Ladang Bisnis'
Keputusan menerapkan 'new normal' diambil pemerintah untuk memutar kembali roda ekonomi meski pandemi belum berakhir.
Editor:
Hasanudin Aco
Pada 9 Juli lalu, kasus harian di Indonesia melonjak ke angka 2.657 kasus, sebanyak 1.262 di antaranya disumbangkan klaster Pusat Pendidikan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat di Bandung, Jawa Barat.
Presiden Jokowi menyatakan angka tersebut adalah sinyal merah bagi pemerintah daerah yang akan menerapkan 'new normal' atau kelaziman baru bertujuan mengakselarasi ekonomi di tengah pandemi.
Pemerintah kemudian mengganti istilah 'new normal' dengan 'adaptasi kebiasaan baru' setelah mengakui istilah tersebut salah sehingga masyarakat tidak memahami prakondisi yang harus dijalankan.
Namun, Pandu mengatakan mispersepsi yang sudah telanjur terjadi tidak bisa diubah dalam waktu singkat, apalagi istilah yang menggantikannya juga tidak lebih jelas.
Dugaan tes corona jadi ladang bisnis
Kesalahpahaman pengertian 'new normal' tidak hanya membuat kasus COVID-19 melonjak, tapi juga membuahkan masalah 'rapid test' di Indonesia.
Dengan berlakunya 'new normal' warga diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh, namun harus melakukan pemeriksaan COVID-19 dan menunjukkan hasil negatif.
Mahalnya harga tes PCR mandiri, sekitar Rp2.000.000, membuat Menteri Perhubungan memasukkan syarat alternatif yakni 'rapid test' agar pendapatan ekonomi dari sektor transportasi maksimal.
Biaya pemeriksaan COVID-19 lewat 'rapid test' lebih murah, dengan rata-rata harganya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali pemeriksaan.
Dokumen hasil 'rapid test' berlaku tiga hari, sementara PCR tujuh hari, namun belakangan pemerintah mengubah masa berlaku keduanya menjadi 14 hari.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mempertanyakan syarat tes untuk perjalanan domestik yang hanya ada di Indonesia.
"Tidak ada negara lain yang mensyaratkan rapid test atau swab test untuk perjalanan domestik."
"Ini menjadi syarat antarnegara atau lintas negara, dan itu pun sampelnya diambil saat tiba di negara tersebut, jadi betul-betul fresh," tutur Alvin.
Selain itu, berdasarkan sejumlah pengaduan yang masuk ke Ombudsman, sejumlah kepala daerah juga memberlakukan syarat 'rapid test' untuk melintas, misalnya antara Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang yang bersebelahan di Sulawesi Selatan.
Menurut Alvin, hal tersebut adalah penyalahgunaan hasil tes karena hanya menjadi syarat administratif, bukan untuk pencegahan COVID-19.