Guru Rudapaksa Santri
Jadi Sorotan Dunia, Vonis Mati Herry Wirawan setelah Rudapaksa 13 Santriwati
Herry Wirawan yang dijatuhi hukuman mati setelah melakukan rudapaksa pada 13 santriwati jadi sorotan dunia.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tuntutan itu dikeluarkan karena tindak kejahatan Herry Wirawan dilakukan secara terus menerus dan sistematik.
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, usai sidang tuntutan di PN Bandung.
Dikatakan Asep, tuntutan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ujarnya.
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup
Pada Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan menjalani sidang vonis di PN Bandung.
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Pengadilan Tinggi Bandung Akhirnya Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
(Tribunnews.com/Maliana/Siti Nurjanah, Tribunjabar.com/ Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/ Reza Kurnia Darmawan)