Minggu, 7 September 2025

Wanita di Pakistan Dirudapaksa Tiga Pria di Kereta Api, Publik Tuntut Hukuman Berat

Seorang wanita muda di Pakistan dirudapaksa oleh tiga pria di dalam kereta api yang sedang bergerak.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Warta Kota
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Menurut Shahkaar, ketiga pria yang ditangkap adalah karyawan sebuah perusahaan swasta yang mengoperasikan kereta.

Dikabarkan, tidak ada personel polisi perkeretaapian di dalam kereta tersebut.

Kemarahan Publik

Insiden pemerkosaan ini memicu kemarahan dari badan HAM, aktivis, dan masyarakat Pakistan.

Mereka menyerukan hukuman yang keras kepada para pelaku.

"Saya ingin melihat orang-orang di balik tindakan kejam ini digantung di leher mereka," kata seorang pria kepada media lokal Pakistan, Geo.

Surat kabar Pakistan, Dawn, dalam editorialnya yang terbit pada Rabu (1/6/2022), menyebut insiden ini adalah kejahatan yang mengerikan dan mempertanyakan keamanan di kereta.

"Insiden mengerikan lainnya dari kekerasan seksual telah terungkap, menggarisbawahi bagaimana pendekatan angkuh terhadap pengaturan keamanan dapat mendorong pria yang cenderung kriminal untuk menuruti naluri terburuk mereka," katanya.

"Keselamatan (perempuan) adalah barometer nilai-nilai suatu bangsa," kata editorial itu.

Lebih dari 14.000 wanita dirudapaksa di Pakistan dalam empat tahun terakhir, menurut data resmi.

Mirisnya, kurang dari tiga persen pelaku yang dihukum.

Tangan wanita dilukis dengan 'Hinna' untuk festival Idul Fitri mendatang, menandai akhir bulan Islam Ramadhan, di mana umat Islam berpuasa selama siang hari, di Karachi pada 30 April 2022. (Photo by Asif HASSAN / AFP)
Perempuan Pakistan - Tangan wanita dilukis dengan 'Hinna' untuk festival Idul Fitri mendatang, menandai akhir bulan Islam Ramadhan, di mana umat Islam berpuasa selama siang hari, di Karachi pada 30 April 2022. (Photo by Asif HASSAN / AFP) (AFP/ASIF HASSAN)

Baca juga: Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

Baca juga: Usul Perkosaan Masuk Tindak Pidana Tubuh Bukan Kesusilaan, Komnas Perempuan: Langkah Maju

Penyelidikan yang salah, sistem peradilan cacat, dan tabu sosial yang menyebabkan korban enggan bersuara, adalah faktor di balik rendahnya tingkat hukuman.

Parlemen Pakistan meloloskan Undang-undang Anti-Pemerkosaan baru pada tahun lalu, yang memungkinkan pengadilan memerintahkan kebiri kimia kepada pelaku perkosaan dalam beberapa kasus.

Namun tidak banyak perubahan terhadap kasus rudapaksa sejak UU itu ada.

Undang-undang baru itu diberlakukan sebagai tanggapan atas pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang ibu Pakistan-Prancis di depan anak-anaknya di sebuah jalan raya di kota timur Lahore.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan