Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi Rp78 triliun ditahan setibanya di Indonesia, Kejagung didesak ‘tak bernegosiasi’
Pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Surya Darmadi dan “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi
“Ketika dia bisa kabur ke luar negeri setelah berstatus DPO waktu 2019, itu berarti ada sesuatu. Kalau sekarang pulang enggak perlu ada negosiasi dicabut cekalnya.”
“Nanti kasusnya kayak Djoko Tjandra yang cekalnya dicabut malah bisa kemana-mana. Jangan percaya janji seorang tersangka,” jelas Wawan.
Kritik terhadap KPK
Kedatangan Surya ke Indonesia di satu sisi membuat TII mempertanyakan kinerja KPK dalam memburu buronannya.
“Ini kritik terhadap KPK, 2019 akhir mengeluarkan surat cekal tapi Apeng bisa lari. Waktu KPK manggil beberapa kali enggak datang, giliran Kejagung dipanggil tiga kali (Surya) bikin surat lewat Juniver Girsang menyatakan bahwa mau pulang,” kata Wawan.
Oleh sebab itu, TII berharap respons Surya terhadap panggilan Kejagung ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus suap alih fungsi lahan.
BBC News Indonesia telah menghubungi Juru bicara KPK, Ali Fikri, untuk meminta tanggapan terkait hal ini, namun belum mendapat jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Persembunyian Surya Darmadi ‘belum jelas’
Kejaksaan Agung beralasan upaya paksa terhadap Surya Darmadi belum dilakukan lantaran keberadaannya selama ini belum diketahui.
“Orang keberadaannya saja belum jelas kok, mau ambil dimana. Di alamat dia di Jakarta dan Riau sudah kita panggil, bahkan kita himbau dari surat kabar,” jelas Ketut.
Sebelumnya Kejagung sempat menduga bahwa Surya berada di Singapura. Namun pada Jumat (5/08), Kementerian Luar Negeri Singapura menepis kabar itu dengan menyatakan bahwa Surya Darmadi “tidak berada di Singapura”.
Ketut juga mengakui bahwa sejauh ini upaya pencarian Surya Darmadi “belum sampai tindakan ke luar negeri”.
“Tapi upaya diplomasi dengan atase kita di sana sudah kita lakukan, nanti langkah selanjutnya kita pikirkan lagi,” kata dia.
Sementara itu, Wawan menilai penegak hukum semestinya bisa melacak kehadiran Surya melalui jejaring sesama penegak hukum di negara lain. Apalagi, Surya telah masuk dalam daftar red notice Interpol sebagai buronan hingga 2025.
Seperti apa kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi?
Kejaksaan Agung menduga perusahaan Surya telah menyerobot lahan seluas 37.095 hektare di Riau sejak 2003 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Surya diduga bekerja sama dengan Bupati Indragiri Hulu yang menjabat pada saat itu, Thamsir Rachman, untuk memuluskan izin pengelolaan hutan untuk perkebunan kepala sawit.