Senin, 17 November 2025

Selandia Baru Sahkan UU Lingkungan Bebas Rokok, Larang Generasi Kelahiran 2009 ke Atas Merokok

Selandia Baru resmi mengesahkan UU Lingkungan Bebas Rokok yang larang generasi kelahiran 2009 ke atas merokok. UU ini didukung Kementerian Kesehatan.

Editor: Sri Juliati
Pixabay
Ilustrasi rokok - Selandia Baru telah mengesahkan UU yang melarang generasi kelahiran tahun 2009 ke atas untuk merokok. 

Sebelum disahkan, 10 anggota parlemen Selandia Baru memperingatkan akibat dari UU ini.

Mereka mengatakan adanya potensi pasar gelap tembakau dan UU ini dapat membunuh toko-toko kecil yang menjual rokok.

“Kami menentang RUU ini karena ini adalah RUU yang buruk dan kebijakannya yang buruk, yang lugas dan sederhana,” ujar Brooke van Velden, Wakil Ketua Partai ACT, dikutip dari Time.

“Tidak akan ada hasil yang lebih baik untuk warga Selandia Baru.”

“Tidak ada yang mau melihat orang merokok, tapi kenyataannya larangan ini akan menimbulkan masalah."

Undang-undang baru ini tidak melarang produk vape, yang menjadi jauh lebih populer di kalangan generasi muda daripada rokok.

Per November 2022, Statistik Selandia Baru melaporkan 8 persen orang dewasa Selandia Baru merokok setiap hari, turun dari 16 persen sepuluh tahun lalu.

Sementara itu, 8,3 persen orang dewasa menggunakan vape setiap hari, naik dari kurang dari 1 persen enam tahun lalu.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Selandia Baru

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved