Selasa, 19 Agustus 2025

Berita Viral

WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Klarifikasi

WNI dituduh melakukan pelecehan terhadap jamaah wanita asal Lebanon saat melaksanakan ibadah umroh. Keluarga pun memberikan klarifikasi.

ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. WNI dituduh melakukan pelecehan terhadap jamaah wanita asal Lebanon saat melaksanakan ibadah umroh. Keluarga pun memberikan klarifikasi. 

Namun, tidak pahamnya dirinya akan bahasa Arab justru dibalas dengan pukulan oleh polisi.

“Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran lima hari nanti dibebasin,” katanya.

Imbas penangkapan tersebut, kini Muhammad Said pun telah menjalani persidangan di Arab Saudi dan divonis dua tahun penjara.

Akun tersebut menuliskan bahwa tidak ada bukti satu pun yang dihadirkan selama persidangan.

Bahkan saksi yang dihadirkan hanyalah dua polisi yang menangkap Muhammad Said tersebut.

Sementara, wanita Lebanon yang mengaku menjadi korban tidak pernah hadir selama persidangan.

Dipaksa Mengakui

Selama ditahan di Arab Saudi, Muhammad Said mengadu ke keluarganya bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.

“Tiap hari kami komunikasi Muhammad Said nangis-nangis (btw hpnya disita jadi pakai telfon yang ada di kantor polisi itu, durasinya 5 menit) dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu,” jelas akun tersebut.

Namun, akun tersebut menuliskan bahwa ada sebuah surat yang disebut berasal dari kedutaan dan diketahui oleh Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sulawesi Selatan.

Baca juga: Banjir di Jeddah: 2 Warga Meninggal, Sekolah Ditutup, hingga Sempat Tutup Akses Jalan ke Mekkah

Isi surat tersebut yaitu Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon tersebut.

“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” jelas akun itu.

Menanggapi kasus ini, Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono membenarkan bahwa Muhammad Said telah ditangkap terkait tuduhan pelecehan seksual.

Eko juga membenarkan bahwa Muhammad Said divonis penjara dua tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan