Selasa, 19 Agustus 2025

Berita Viral

WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Klarifikasi

WNI dituduh melakukan pelecehan terhadap jamaah wanita asal Lebanon saat melaksanakan ibadah umroh. Keluarga pun memberikan klarifikasi.

ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. WNI dituduh melakukan pelecehan terhadap jamaah wanita asal Lebanon saat melaksanakan ibadah umroh. Keluarga pun memberikan klarifikasi. 

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

Selain itu, Eko juga menjelaskan KJRI Jeddah juga telah mengunjungi Muhammad Said ke penjara pada 2 Januari 2023 lalu.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” ujarnya.

Di sisi lain, Eko mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Muhammad Sai,d tanpa sepengetahuan pihak KJRI Jeddah.

Sehingga, lanjutnya, telah melakukan nota protes ke pihak Kemlu atas hal tersebut.

"KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI."

"KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan