Berita Viral
WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Klarifikasi
WNI dituduh melakukan pelecehan terhadap jamaah wanita asal Lebanon saat melaksanakan ibadah umroh. Keluarga pun memberikan klarifikasi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Selain itu, Eko juga menjelaskan KJRI Jeddah juga telah mengunjungi Muhammad Said ke penjara pada 2 Januari 2023 lalu.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” ujarnya.
Di sisi lain, Eko mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Muhammad Sai,d tanpa sepengetahuan pihak KJRI Jeddah.
Sehingga, lanjutnya, telah melakukan nota protes ke pihak Kemlu atas hal tersebut.
"KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI."
"KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.