Senin, 18 Agustus 2025

Nadiem hapus tes calistung untuk masuk SD, tapi 'tidak ada sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar'

Menurut pengamat, sekolah-sekolah baik negeri atau swasta yang sudah tahu kebijakan tersebut dan telah mendapat pendampingan namun masih melanggar

Pengamat pendidikan menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu menjatuhkan sanksi kepada sekolah dasar yang masih menerapkan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai syarat penerimaan siswa baru.

Sebab tanpa adanya sanksi program teranyar ini tidak akan dipatuhi pihak sekolah.

Menjawab persoalan tersebut, Menteri Nadiem Makarim telah memperingatkan dinas pendidikan agar segera menyosialisasikan aturan tersebut karena akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2023.

Hanya saja federasi serikat guru Indonesia ragu kebijakan ini bisa berlaku serempak di seluruh wilayah terutama di sekolah-sekolah terpencil karena kendala jarak dan telekomunikasi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan berawal dari kekesalannya soal kesalahpahaman yang telah mengakar di masyarakat bahwa calistung adalah satu-satunya kemampuan terpenting bagi anak usia dini.

Sebab gara-gara kesalahpahaman itu, katanya, ribuan anak Indonesia kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan.

Selain itu anak-anak yang memasuki usia periode emas "jadi tidak percaya diri dan merasa bodoh hanya karena tak bisa calistung".

Itu mengapa menurut dia, kesalahan besar tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi.

"Kehilangan kepercayaan diri itu fatal. Jadi saya minta semua pihak untuk segera menghilangkan eror besar ini," kata Nadiem saat peluncuran Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan di Jakarta, Selasa (28/03).

Nadiem berkata, dengan adanya program ini maka satuan pendidikan atau sekolah dilarang keras menerapkan tes calistung untuk penerimaan siswa baru.

Tidak ada pula standar kelulusan bagi peserta didik PAUD.

Anak-anak yang dinilai belum atau tidak lancar membaca, menulis, dan berhitung harus tetap diterima di SD/Madrasah Ibtidaiah atau sekolah sederajat.

Di sekolah dasar kelas 1 dan 2 itulah, sambung Nadiem, para guru punya kewajiban untuk melanjutkan pendidikan PAUD yang berbasis pada pendidikan budi pekerti hingga kemampuan kognitif.

"Jadi standar kelulusan bukan umur. Waktunya diperpanjang sampai SD kelas 2 sehingga transisi dari PAUD ke SD mulus," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan