Nadiem hapus tes calistung untuk masuk SD, tapi 'tidak ada sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar'
Menurut pengamat, sekolah-sekolah baik negeri atau swasta yang sudah tahu kebijakan tersebut dan telah mendapat pendampingan namun masih melanggar
Pasal 69 ayat lima berbunyi: penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain.
Akan tetapi kenyataannya, peraturan itupun diabaikan sekolah karena tidak ada sanksi tegas bagi yang melanggar.
"Jadi Kemendikbudristek jangan cuci tangan, dinas pendidikan juga. Kalau ada masalah cuma jawab, 'kan sudah ada aturannya'".
"Aturan itu tidak cuma dibikin tapi berdampak tidak?"
Menurut Ubaid, sekolah-sekolah baik negeri atau swasta yang sudah tahu kebijakan tersebut dan telah mendapat pendampingan namun masih melanggar patut dijatuhi sanksi.
"Harus dipastikan aturan diimplementasikan di lapangan seperti apa? Yang tidak menjalankan dikenakan sanksi. Jadi sekolah akan tertib."
"Kalau cuma bikin aturan tidak berpikir monitoring dan evaluasi, pasti tidak akan berdampak apapun."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.