Jumat, 12 September 2025

Pengadilan New York Putuskan Donald Trump Bersalah atas Pelecehan Seksual terhadap E Jean Carroll

Panel juri di pengadilan New York, AS memvonis Donald Trump melakukan pelecehan seksual terhadap E Jean Carroll di ruang ganti departement store.

Ilya S. Savenok/Getty Images for Glamour/AFP
NEW YORK, NEW YORK - 10 NOVEMBER: E. Jean Carroll berbicara di atas panggung selama panel Cara Menulis Kehidupan Anda Sendiri di KTT Glamour Women Of The Year 2019 di Alice Tully Hall pada 10 November 2019 di New York City. 

Meskipun juri tidak menemukan bahwa Carroll telah membuktikan pemerkosaan, juri menemukan bahwa dia membuktikan bahwa Trump melakukan pelecehan seksual.

Juri telah diinstruksikan bahwa seseorang bertanggung jawab atas pelecehan seksual ketika mereka melakukan kontak seksual dengan orang lain tanpa persetujuan.

Di bawah hukum New York, "kontak seksual" berarti "setiap sentuhan seksual atau bagian intim lainnya dari seseorang untuk tujuan memuaskan hasrat seksual salah satu pihak."

Baca juga: Donald Trump Tolak Bersaksi dalam Sidang Pemerkosaan dan Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll

Hukum negara mengatakan bahwa seseorang bertanggung jawab atas pemerkosaan ketika seseorang memaksa melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa persetujuan mereka.

Untuk tujuan undang-undang ini, "hubungan seksual" berarti "setiap penetrasi, betapapun kecilnya, penis ke dalam lubang vagina".

Sebagai catatan, Pelecehan seksual dan pemerkosaan adalah pelanggaran seksual di New York.

Terus menerus berbohong

Juri Pengadilan New York City menilai Donald Trump sebagai pembohong dan pelaku pelecehan seksual yang menghancurkan reputasi kolumnis E Jean Carroll, Senin (8/5/2023).

Dalam argumen penutup gugatan perdata terhadap Trump, pengacara Carroll, Roberta Kaplan mengatakan kepada juri bahwa mereka dapat mempercayai bukti yang dihimpun dari 10 saksi atas kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.

Dilansir Guardian, Kaplan menegaskan isi pembelaan Trump terhadap dugaan pemerkosaan Carroll hanyalah kebohongan.

"Donald Trump tanpa henti berbohong," kata Kaplan.

Dalam kasus ini, Carroll menuntut ganti rugi.

Baca juga: Profil E Jean Carroll, Jurnalis, Mantan Ratu Kecantikan AS hingga Skandal Kasus Hukum Donald Trump

Mantan kolumnis penasihat majalah Elle juga mencari ganti rugi untuk fitnah setelah Trump menuduhnya berbohong tentang serangan itu dan “menghancurkan reputasinya”.

Kaplan juga mengatakan kepada juri bahwa Trump harus diadili.

"Tidak seorang pun, bahkan mantan presiden, berada di atas hukum," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan