Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi India Tangkap 74 Pengungsi Rohingya karena Tinggal secara Ilegal di Uttar Pradesh

Anggota komunitas Rohingya yang sebagian besar Muslim ditahan di enam kota besar dan kecil di negara bagian itu.

Twitter/Al Jazeera
Polisi India menangkap 74 pengungsi Rohingya karena tinggal secara ilegal di negara bagian Uttar Pradesh. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi India menangkap 74 pengungsi Rohingya karena tinggal secara ilegal di negara bagian Uttar Pradesh.

Tindakan keras terbaru dikecam para aktivis karena dinilai sewenang-wenang terhadap pengungsi.

Dilansir Al Jazeera, anggota komunitas Rohingya yang sebagian besar Muslim ditahan di enam kota besar dan kecil di negara bagian itu.

"(Ada) 10 pengungsi di bawah umur," kata polisi pada Senin (24/7/2023).

"Mereka yang ditangkap termasuk 55 pria, 14 wanita, dan lima anak yang tinggal di enam distrik Uttar Pradesh setelah melintasi perbatasan secara ilegal," kata polisi dalam pernyataan mereka.

Setidaknya satu dari wanita yang ditangkap sedang hamil, menurut sebuah laporan di situs web Scroll.in India.

Baca juga: Rohingya Beri Kesaksian atas Kejahatan Myanmar di Pengadilan Argentina

Kelompok kampanye Inisiatif Hak Asasi Manusia Rohingya mengatakan orang-orang yang ditahan telah tinggal di daerah tersebut selama sekitar 10 tahun setelah melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar.

"Banyak yang telah melakukan pekerjaan manual termasuk pengumpulan sampah," kata Direktur Inisiatif Sabber Kyaw Min.

"Mereka hanya menuntut perlindungan,” tambahnya.

Pengungsi Rohingya Melarikan Diri dari Myanmar

Ratusan ribu Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar ke negara-negara lain, termasuk Bangladesh, yang berbatasan dengan India.

Militer Myanmar membunuh puluhan ribu orang dari komunitas minoritas, merudapaksa wanita dan membakar puluhan desa mereka.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Masih Jadi Tantangan Keamanan Maritim, Ini Kata Kabakamla

Uttar Pradesh Rohingya
Polisi India menangkap 74 pengungsi Rohingya karena tinggal secara ilegal di negara bagian Uttar Pradesh.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan kampanye militer melawan Rohingya dilakukan dengan "niat genosida".

Kini, beberapa jenderal militer menghadapi persidangan genosida di Mahkamah Internasional.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan