Pria Banten bunuh pencuri ditetapkan jadi tersangka, ‘Harapan dibebaskan, dia tulang punggung keluarga sehari-hari’
Pihak keluarga berharap M dibebaskan, karena menurut mereka, M berupaya membela diri dari serangan pencuri. Lalu, sejauh mana KUHP…
"Harapannya ingin bebas, kalau ditahan, [dia] itu tulang punggung keluarga sehari-harinya. Makan cari dulu, baru makan,” tambah Rosehah.
Ia menambahkan bahwa kasus yang dialami suaminya sama dengan kasus bela diri dari begal.
Segera masuk pengadilan
Kepolisian Serang Kota mengatakan proses hukum pria Banten berinsial M, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh seorang pencuri segera masuk persidangan.
“Saat ini telah dilimpahkan di kejaksaan, karena dinyatakan berkas telah P21, untuk putusannya apakah saudara M tersebut bersalah atau tidak, kami serahkan di pengadilan,” kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan Yandhi Delastama yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (15/12).
Kasusnya terjadi 24 Februari 2023 silam.
Menurut kepolisian pencurian terjadi sekitar pukul 03.24 dini hari. Saat itu, M mendengar bunyi dari tali yang dipasang di kandang kambing yang dijaganya.
Kemudian, M memergoki pelaku berinisial W sedang memegang leher kambing.
"Hasil keterangan dari saudara M, saudara M mengambil gunting yang ada di dekatnya, menghampiri dan mendekati saudara W, dan menusukkan gunting di bagian dada,“ kata Sofwan Hermanto.
Sofwan melanjutkan, ayah empat anak tersebut memberi keterangan kepada polisi, bahwa alasan menusuk gunting ke dada W karena saat itu terdapat golok yang terselip di pinggang pelaku maling itu.
"Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan saksi yang mendukung keterangan saudara M, yang mana saksi pada saat itu, hanya saudara P atau rekan yang diajak mencuri oleh saudara W,“ tambah Sofwan.
"Menurut keterangan dari saudara P, kondisi malam itu sangat gelap, bahkan tidak bisa melihat.“
Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengumpulkan alat bukti berupa keterangan para saksi dan petunjuk berupa kroscek keterangan dari para saksi. Sementara barang buktinya adalah hasil otopsi, dan visum yang didukung keterangan ahli.
“Ini yang menjadi pertimbangan kita menetapkan tersangka,“ kata Sofwan.
Di sisi lain, pengacara M, Syeh Hendrawan berkesimpulan saat peristiwa terjadi kliennya dalam keadaan terdesak dan terancam nyawanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.