Pria Banten bunuh pencuri ditetapkan jadi tersangka, ‘Harapan dibebaskan, dia tulang punggung keluarga sehari-hari’
Pihak keluarga berharap M dibebaskan, karena menurut mereka, M berupaya membela diri dari serangan pencuri. Lalu, sejauh mana KUHP…
Menurut versi pengacara, pelaku pencurian yang tewas itu sebelumnya sudah menunjukkan indikasi serangan.
"Akan tetapi dari Pak M sendiri lebih sigap dari pada korban. Pada akhirnya, Pak M memenangkan duel,“ katanya, seraya menambahkan bahwa peristiwa ini terjadi di pekarangan milik M.
Hendrawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan argumentasi dan alat bukti yang menguatkan kliennya tidak bisa dipidana.
"Dari alat bukti dan saksi-saksi, di mana saat terjadi di lokasi TKP, itu tidak ada saksi yang melihat adanya penusukan yang disengaja oleh Pak M,“ katanya.
Mahfud MD ikut menyoroti
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara dalam kasus pembunuhan terhadap pencuri di Banten ini.
Menurutnya, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri atau karena keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana.
"Jadi orang melakukan tindak pidana karena, satu, membela diri. Dua, karena keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana," kata Mahfud Md kepada media, Jumat (15/12).
Ia memberi contoh kasus yang pernah melibatkan korban begal di Kota Bekasi, Jawa Barat, Irfan Bahri dan Ahmad Rofik. Keduanya membela diri dari begal bercelurit, sampai berakhir si pelaku tewas pada peristiwa 2018.
Baik Irfan dan Rofik ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Tapi saat itu, Mahfud MD melaporkan peristiwa ini ke Presiden Joko Widodo apa yang ia sebut, "Ini enggak benar".
Setelah mendapat perhatian dari Istana, status tersangka Irfan dan Rofik dicabut. Keduanya justru mendapat piagam penghargaan dari polisi karena berani melawan begal.
"Saya lapor ke presiden, Pak ini enggak benar. Menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana," kata Mahfud.
Dalam kasus yang terbaru melibatkan pria Banten, kata Mahfud, tergantung dari pembuktiannya.
"Apakah betul dia terpaksa. Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu, tidak boleh dihukum," katanya.
Sejauh mana KUHP melindungi orang yang membela diri dari ancaman?
Peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari mengatakan, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun hasil revisi, tetap mengakomodir konsep daya paksa (overmatch) dan pembelaan terpaksa (noodweer).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.