Puluhan pegawai KPK diduga terlibat skandal pungli di rutan KPK, ‘KPK hancur, harus di-install ulang’
Dugaan keterlibatan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal pungutan liar di rutan KPK menunjukkan “pengeroposan…
“Dari sisi internal terjadi pengeroposan nilai integritas karena pimpinan KPK itu sendiri yang memberi contoh buruk. Dari sisi dasar hukum, KPK-nya sendiri bukan lembaga negara yang independensinya tinggi berdasarkan UU No. 19 2019, dari revisi Undang-Undang KPK,” kata Zaenur.
Oleh karena itu, menurut Zaenur KPK perlu “di-install ulang” dengan memecat para pegawai dan pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran serta melakukan review terhadap sistem yang ada.
“Kalau dulu KPK terkenal sangat kuat di dalam menjunjung nilai integritas, bahkan air putih saja ditolak kalau itu diberikan oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan tugas KPK.
“Sekarang jangankan menolak air putih, bahkan keluarga dari tahanan pun dipungli, ini artinya sudah sangat jauh berbeda antara KPK dulu yang dibangun di atas nilai-nilai integritas,” ujarnya.
Ia khawatir bahwa jika terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu akan semakin jatuh. Tanpa adanya kepercayaan publik, KPK akan sulit melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang efektif.
Berdasarkan hasil survei Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) pada akhir Desember 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terendah kedua di antara beberapa lembaga negara.
Posisi lembaga antikorupsi ini berada sedikit di atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan angka 58,8%.
“Karena pemberantasan tidak selalu dalam arti penindakan, tapi juga dalam arti pencegahan. Itulah karena tidak ada keteladanan, susah untuk memasarkan nilai-nilai integritas,” lanjut Zaenur.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa selama periode kepemimpinan Firli Bahuri, telah terjadi setidaknya tujuh pelanggaran, baik di tingkat pimpinan maupun pegawai. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal KPK sudah sangat lemah.
“Maka periode kepemimpinan komisioner KPK 2019-2024 ini menjadi yang terbanyak dan dulu kalau kita melihat belum ada Dewan Pengawas,” kata Kurnia.
Ia menilai pokok masalah berada pada revisi UU KPK, yakni UU No. 19 tahun 2019, yang sebelumnya mengatakan pengawasan KPK merupakan tugas Deputi Pengawas Internal dan pengaduan masyarakat.
“Bahkan, sudah ada dua instrumen pengawas, justru lebih buruk ketimbang yang dulu. Jadi ini menandakan ada permasalahan yang juga sudah kita sampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pimpinan KPK berfokus pada pembenahan internal, yakni perbaikan tata kelola kelembagaan KPK serta merevisi UU KPK dan mengembalikannya seperti semula agar KPK dapat bekerja secara independen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.