Puluhan pegawai KPK diduga terlibat skandal pungli di rutan KPK, ‘KPK hancur, harus di-install ulang’
Dugaan keterlibatan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal pungutan liar di rutan KPK menunjukkan “pengeroposan…
Berikut daftar pelanggaran etik nilai integritas berdasarkan hasil riset ICW dalam periode 2020-2023:
- Pengawal Tahanan KPK Inisial “TK“: Menerima gratifikasi dari tahanan KPK (2020).
- Penyidik KPK Robin Pattuju: Berhubungan dengan pihak berperkara dan menerima suap (2021).
- Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar: Berhubungan dengan pihak berperkara dan disinyalir menerima suap atau gratifikasi dari BUMN (2021).
- Pegawai KPK Inisial “IGAS“: Mencuri barang sitaan berupa emas seberat 1,9 kilogram (2021).
- Pegawai KPK Novel Aslen: Korupsi uang perjalanan dinas KPK (2023).
- Pegawai Rutan KPK Mustarsidin: Perbuatan asusila dengan istri tahanan KPK (2023).
- Pimpinan KPK Firli Bahuri: Berhubungan dengan pihak berperkara dan diduga menerima suap/gratifikasi serta melakukan pemerasan (2023).
Bagaimana KPK menanggapi skandal pungli di rutannya?
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Dewan Pengawas akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di rutan KPK. Sidang tersebut akan diselenggarakan secara independen oleh Dewas sesuai tugas dan kewenangannya dalam UU 19 tahun 2019.
Hal ini, sambungnya, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK.
“Penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,“ ujar Ali kepada BBC News Indonesia.
Terkait tudingan pimpinan Firli Bahuri yang menjadi salah satu faktor terjadinya pelanggaran tersebut, Ali mengatakan bahwa pungli rutan KPK diduga sudah terjadi sejak 2018.
“Sehingga tidak ada hubungan itu. Sekarang sedang berjalan etik, disiplin dan proses pidana. Tunggu saja prosesnya,“ kata Ali.
Ali mengatakan bahwa sejak awal memang sudah ada diskusi terkait UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang diminta untuk revisi kembali. Namun, ia menyebut KPK hanya bertugas sebagai pelaksana undang-undang tersebut dan tidak memiliki kewenangan mengubahnya.
“Andaikata pun sekarang undang-undang itu diubah, kami ikut dan tunduk pada undang-undang terbaru,“ ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan rumah tahanan (rutan) KPK kewenangannya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sehingga Kepala Cabang Rutan pun juga diangkat oleh Menkumham sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2983.
Selama periode 2012-2022, petugas rutan pun, katanya, merupakan pegawai tidak tetap (PTT) KPK. Baru pada 2021, PTT beralih status menjadi ASN KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.