Minggu, 14 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

28 Pemukim Israel Dilarang Masuk ke Prancis, Buntut Kekerasan di Tepi Barat

Prancis telah mengumumkan sanksi terhadap 28 pemukim Israel yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil Palestina.

HAZEM BADER / AFP
Pemukim Israel melihat setelah tentara Israel dikerahkan menyusul bentrokan dengan warga Palestina (tidak dalam gambar) yang memprotes pemukim yang mendirikan tenda di tanah di desa Halhoul utara Hebron di Tepi Barat yang diduduki, pada 1 Agustus 2023. - Prancis telah mengumumkan sanksi terhadap 28 pemukim Israel yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat yang diduduki. 

TRIBUNNEWS.COM - Prancis telah mengumumkan sanksi terhadap 28 pemukim Israel.

Paris mengklaim mereka telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

"Ke-28 orang tersebut akan dilarang memasuki Prancis," kata Kementerian Eropa dan Luar Negeri pada Selasa (13/2/2024), dikutip dari Al Jazeera.

Langkah-langkah ini dilakukan ketika kekerasan yang dilakukan oleh pemukim terhadap penduduk Palestina meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

"Prancis menegaskan kembali kecaman keras atas kekerasan yang tidak dapat diterima ini,” papar kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Keputusan Perancis diambil setelah sanksi serupa diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Dikutip BBC, pada awal bulan, Presiden AS Joe Biden menyetujui sanksi terhadap empat warga Israel.

Hanya satu orang yang masuk dalam daftar Inggris dan AS.

Mereka yang masuk dalam daftar AS dilarang mengakses properti atau aset apa pun di AS dan tidak dapat menggunakan sistem keuangan negara tersebut.

Prancis mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan sanksi di tingkat Eropa.

Baca juga: Jet Tempur AS-Inggris Kepergok Mangkal di Rafah, Houthi: Mereka Bantu Israel Siapkan Pembantaian

Pada hari Senin (12/2/2024), Menteri Luar Negeri Perancis, Polandia dan Jerman mengeluarkan pernyataan bersama.

"Kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki tidak dapat diterima dan harus dikenai sanksi," terang pernyataan tersebut.

“Kolonisasi adalah ilegal menurut hukum internasional dan harus dihentikan,” kata kementerian tersebut.

Inggris jatuhi sanksi warga Israel

Pada hari Senin (12/2/2024), Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron mengumumkan sanksi terhadap empat warga Israel yang dituduh menyerang warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

“Pemukim ekstremis Israel mengancam warga Palestina, seringkali dengan todongan senjata, dan memaksa mereka keluar dari tanah yang menjadi hak mereka,” kata Cameron.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan