Selasa, 26 Agustus 2025

Anggota IRGC Shahram Poursafi Jadi Buron AS, Ada Imbalan Rp303 Miliar bagi yang Tahu Keberadaannya

AS menetapkan anggota IRGC Iran, Shahram Poursafi, sebagai buron terkait percobaan pembunuhan mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton.

FBI
AS menetapkan anggota IRGC Iran, Shahram Poursafi, sebagai buron terkait percobaan pembunuhan mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton. 

TRIBUNNEWS.com - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negeri menetapkan anggota Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran, Shahram Poursafi, sebagai buron.

Departemen Luar Negeri AS menawarkan imbalan uang 20 juta dolar Amerika atau sekitar Rp303 miliar bagi siapa saja yang memiliki informasi keberadaan Poursafi.

Dikutip dari situs resmi Pemerintahan AS, Poursafi juga dikenal sebagai Mehdi Reyazi dan Shahin Pourbakhsh.

Poursafi bersama IRGC diyakini merancang pembunuhan menggunakan eksekutor bayaran terhadap mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton.

"Pada Oktober 2021 hingga April 2022, Poursafi yang berdomisili di Iran menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh Bolton di Washington DC dengan imbalan 300 ribu dolar Amerika (sekitar Rp4,5 miliar)," jelas Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya, Kamis (26/9/2024).

Selain uang, Poursafi juga diduga memberi dukungan material dan sumber daya untuk memfasilitasi upaya pembunuhan tersebut.

Di bulan Agustus 2022, Departemen Kehakiman AS membuka tuntutan pidana terhadap Poursafi atas perannya dalam rencana pembunuhan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Poursafi terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 250 ribu dolar Amerika (Rp3,8 miliar) karena menggunakan fasilitas perdagangan antar-negara untuk tindakan kriminal.

Ia juga menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp3,8 miliar karena menyediakan dan berupaya memberikan dukungan material untuk rencananya.

Saat ini, AS masih belum mengetahui keberadaan Poursafi.

Sebelumnya, IRGC telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri AS sebagai Organisasi Teroris Asing (FTO) berdasarkan Pasal 219 Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan.

Baca juga: Buntut Ledakan Pager dan Walkie Talkie di Lebanon, IRGC Larang Penggunaan Perangkat Komunikasi

Iran Bantah Tuduhan AS

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Nasser Kan'ani, membantah tuduhan AS yang mengatakan Iran telah mengancam pejabat senior Amerika.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan pihaknya secara intensif "memantau ancaman berkelanjutan dari Iran terhadap sejumpah pejabat senior, termasuk mantan presiden, Donald Trump."

Tuduhan itu langsung dibantah Kan'ani pada Kamis, dan menyebutnya sebagai "tak masuk akal dan sama sekali tak berdasar," dilansir Press TV.

"Jelas bahwa perumusan klaim semacam itu hanyalah bagian dari suasana elektoral di AS dan didorong oleh tujuan politik tertentu, sehingga klaim tersebut bahkan tidak memerlukan tanggapan," ujar Kan'ani.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan