Jumat, 8 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Pengadilan Israel Batalkan Undang-undang yang Memberi Ben-Gvir Pengaruh atas Penyelidikan

Ben-Gvir mengecam Pengadilan Tinggi Israel, dengan menyatakan bahwa pengadilan mengabaikan keinginan pemilih

Editor: Muhammad Barir
Jerusalem Post
Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir menyerukan agar warga Palestina “secara sukarela didorong untuk meninggalkan” Jalur Gaza. 

Ben Gvir mengecam keputusan tersebut, dengan mengklaim bahwa pengadilan "sekali lagi telah mengubah dirinya menjadi penguasa, dan menginjak-injak keinginan pemilih."

Jaksa Agung Israel sebut Ben-Gvir ikut campur dalam operasi polisi
Pada bulan November, Jaksa Agung Israel Gali Baharav-Miara meminta Perdana Menteri pendudukan Israel Benjamin Netanyahu untuk mempertimbangkan kembali posisi Menteri Kepolisian Itamar Ben-Gvir karena intervensi politik dalam operasi kepolisian , media Israel melaporkan.   

Hal ini, menurut Baharav-Miara, "melemahkan jaminan bahwa polisi akan bertindak berdasarkan loyalitas kepada publik dan bukan kepada politisi."

"Kombinasi dari dugaan intervensi yang tidak patut dalam operasi kepolisian dan ketergantungan petugas kepolisian pada menteri untuk promosi jabatan mereka melemahkan jaminan bahwa polisi akan bertindak berdasarkan loyalitas kepada masyarakat dan bukan kepada politisi."

Tekanan hukum terhadap Ben-Gvir bermula dari tuduhan bahwa ia melampaui wewenangnya dengan campur tangan dalam operasi kepolisian, khususnya terkait protes yang menentang perombakan peradilan kontroversial Netanyahu. 

Pada bulan Maret, Pengadilan Tinggi memerintahkan Ben-Gvir untuk berhenti mengeluarkan arahan operasional kepada polisi tentang penanganan demonstrasi dan selanjutnya membatasi pengaruhnya atas tindakan polisi pada bulan Januari 2024.

Meskipun demikian, jaksa agung dan "Kantor Kejaksaan Negeri" berpendapat bahwa Ben-Gvir terus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada kepolisian, melanggar perintah pengadilan, dan menimbulkan kekhawatiran konstitusional.

 


SUMBER: AL MAYADEEN

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan