Minggu, 31 Agustus 2025

Krisis Korea

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tak Hadir dalam Pemeriksaan, Pilih Bungkam, Tolak Interogasi Tambahan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menolak upaya penyidik untuk memeriksa dan menginterogasinya soal darurat militer pada hari Jumat.

Presidential Office
Presiden Yoon Suk Yeol - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menolak upaya penyidik untuk memeriksa dan menginterogasinya soal darurat militer pada hari Jumat. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menolak upaya penyidik untuk memeriksa dan menginterogasinya soal darurat militer pada hari Jumat (17/1/2025).

Yoon ditangkap di kediamannya pada hari Rabu (15/1/2025) dan ditahan di pusat penahanan Seoul.

Pada hari ini, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan kriminal, memanggil Yoon untuk diinterogasi.

Namun pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon mengatakan bahwa presiden tidak akan hadir dalam pemeriksaan.

"Dia telah menyatakan secara lengkap posisi dasarnya pada hari pertama (penangkapan), dan kami yakin tidak ada alasan atau kebutuhan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan bolak-balik," kata pengacara Yoon, dikutip dari The Guardian.

Sebelumnya, Yoon juga menolak menghalangi upaya untuk menginterogasinya pada hari Kamis.

Oleh karena itu, ini merupakan kedua kalinya Yoon menolak untuk diinterogasi.

Sang pengacara mengatakan bahwa Yoon merasa tidak perlu hadir lantaran telah menyatakan semuanya pada hari Rabu.

"Presiden tidak akan hadir di CIO hari ini. Beliau sudah cukup menyampaikan sikap dasarnya kepada penyidik ​​pada hari pertama," katanya, dikutip dari Kten.

Yoon diinterogasi selama berjam-jam pada hari Rabu tetapi menggunakan haknya untuk diam sebelum menolak untuk diinterogasi keesokan harinya.

Namun perlu diketahui bahwa surat perintah penangkapan Presiden Yoon hanya berlaku selama 48 jam.

Baca juga: Yoon Suk Yeol Ditangkap, 3 Negara Asing Tegaskan Dukungan untuk Korsel di Tengah Gejolak Politik

Sehingga pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi presiden yang dimakzulkan.

Setelah itu mereka harus membebaskannya atau mengajukan surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari.

Hitungan mundur 48 jam diperkirakan akan berakhir pada Jumat malam.

Para ahli hukum mengatakan bahwa penyelidik diperkirakan akan meminta pengadilan untuk menyetujui surat perintah penahanan hingga 20 hari pada hari Jumat.

Presiden Pertama Korsel yang Ditangkap

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan