Kamis, 21 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Reuni Emosional Agam Berger dengan Keluarga, Peluk Ibu dan Ayah Sambil Menangis Tersedu-sedu

Reuni emosional sandera yang dibebaskan Agam Berger dengan orang tuanya di fasilitas IDF di sepanjang perbatasan dengan Gaza pada

|
Tangkap Layar Times of Israel (30/1/2025)
PERTEMUAN AGAM BERGER DAN KELUARGA. Foto ini merupakan Tangkap Layar Times of Israel yang diambil pada Kamis (30/1/2025), memperlihatkan reuni antara Agam Berger sandera yang dibebaskan Hamas dengan keluarganya. 

Larangan terhadap badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) di Israel kini resmi diberlakukan.

Penangguhan UNRWA bakalan sangat berdampak pada upaya penyelamatan nyawa organisasi tersebut di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Pada Kamis (30/1/2025), undang-undang yang disahkan pada Oktober melarang UNRWA beroperasi di tanah Israel, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki, serta melarang kontak dengan otoritas Israel.

Juru bicara UNRWA, Juliette Touma, menyampaikan kekhawatirannya tentang dampak larangan ini, Al Jazeera melaporkan.

“Jika larangan ini diterapkan dan kami tidak dapat beroperasi di Gaza, gencatan senjata yang mencakup pengiriman pasokan kemanusiaan bagi mereka yang membutuhkan bisa gagal," kata Touma kepada Al Jazeera.

UNRWA sendiri memberikan dukungan kepada para pengungsi Palestina di seluruh Timur Tengah selama lebih dari 70 tahun.

Organisasi ini sering berselisih dengan pejabat Israel mengenai kegiatannya.

Israel menuduh karyawan UNRWA terlibat dalam serangan 7 Oktober, meski tanpa memberikan bukti yang jelas.

Sebelum larangan tersebut mulai berlaku, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, menyatakan bahwa “bantuan kemanusiaan tidak sama dengan UNRWA”.

Dia menyebutkan ada organisasi "alternatif" yang bisa memfasilitasi bantuan ke Jalur Gaza.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan