Kamis, 21 Mei 2026

Diduga Cekik dan Tampar Mantan Pacar, Pekerja Indonesia Ditahan di Prefektur Kumamoto Jepang

Pelaku penganiayaan diidentifikasi bernama Mohammad Nur Holis, warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Itami Prefektur Hyogo

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
KANTOR POLISI KUMAMOTO - Pria asal Indonesia berusia 29 tahun itu ditangkap pihak kepolisian Jepang usai memecahkan jendela kamar dan menyerang mantan pacarnya di asrama perusahaan tempat wanita itu tinggal di Kota Aso, Prefektur Kumamoto,  Senin (5/5/2025) malam 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Niat hati ingin memperbaiki hubungan, seorang pekerja asal Indonesia justru berujung berurusan dengan hukum di Jepang.

Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu ditangkap pihak kepolisian Jepang usai memecahkan jendela kamar dan menyerang mantan pacarnya di asrama perusahaan tempat wanita itu tinggal di Kota Aso, Prefektur Kumamoto, Senin (5/5/2025) malam. 

Pelaku yang diidentifikasi bernama Mohammad Nur Holis, warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Itami, Prefektur Hyogo..

Ia dilaporkan membobol asrama dan menyerang seorang magang teknis wanita asal Indonesia yang juga merupakan mantan kekasihnya.

Keterangan dari kepolisian Jepang, Holis memecahkan jendela kamar korban sekitar pukul 20.30 waktu setempat dan memasuki ruangan secara paksa.

Ia kemudian melakukan tindak kekerasan berupa mencekik dan menampar korban yang diketahui berusia 20-an tahun.

Baca juga: Sinyal Luna Maya Segera Menikah, Prilly Latuconsina Mantan Pacar Maxime Bouttier Dapat Undangan

Korban yang ketakutan segera meminta bantuan petugas keamanan perusahaan.

Sang penjaga lantas menghubungi polisi yang dengan sigap datang ke lokasi dan langsung menangkap tersangka di tempat kejadian.

Pelaku Akui Ingin "Baikan", Tapi Bantah Pukul

Saat diperiksa polisi, Holis mengaku bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk kembali menjalin hubungan dengan sang mantan.

Ia menyatakan hanya ingin melihat wanita itu dan berbaikan kembali.

Meski sebagian besar tuduhan diakui, Holis membantah telah menampar korban.

Namun, aparat kepolisian tetap menjeratnya dengan tuduhan perampokan dan penyerangan, yang masuk kategori serius dalam hukum pidana Jepang.

“Polisi masih mendalami kondisi psikologis pelaku dan kronologi detail saat kejadian,” ungkap sumber di kepolisian setempat.

Kasus Menambah Deretan Masalah Pemagang RI di Jepang

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan WNI yang tinggal di Jepang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved