10 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi vs 10 Negara dengan Upah Minimum Terendah
Berikut ini negara-negara dengan upah minimun tertinggi dan terendah di dunia, Indonesia masuk yang mana?
TRIBUNNEWS.COM – Upah minimum merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur tingkat kesejahteraan tenaga kerja di suatu negara.
Beberapa negara dengan standar hidup tinggi menetapkan upah minimum yang besar demi menjamin kualitas hidup para pekerja.
Sementara itu, masih banyak negara yang menetapkan upah minimum sangat rendah, yang sering kali tidak sebanding dengan biaya hidup atau jam kerja yang panjang.
Berikut adalah daftar 10 negara dengan upah minimum tertinggi dan 10 negara dengan upah minimum terendah, berdasarkan analisis dari Velocity Global.
Velocity Global adalah platform manajemen tenaga kerja global yang membantu perusahaan merekrut, membayar, dan mengelola tenaga kerja lintas negara.
10 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi
1. Luksemburg
Luksemburg memiliki upah minimum tertinggi di dunia, yaitu sekitar US$3.214 atau Rp52.429.018 per bulan untuk pekerja terampil berusia di atas 18 tahun.
Pekerja tidak terampil (18 tahun ke atas): US$2.679 (Rp43.701.723)
Usia 17–18 tahun: US$2.143 (Rp34.958.116)
Usia 15–17 tahun: US$2.009 (Rp32.772.214)
2. Australia
Upah minimum: US$15,57/jam (Rp253.003) atau sekitar US$2.562 (Rp41.789.777) per bulan.
3. Inggris Raya
Terdapat dua struktur di Inggris Raya, yakni Upah Hidup Nasional dan Upah Minimum Nasional.
Upah Hidup Nasional (April 2025): US$15,40 (Rp250.890) per jam atau US$2.501 (Rp40.848.788) per bulan.
Baca juga: 10 Negara dengan Tingkat Perokok Tertinggi di Dunia, Indonesia di Urutan Berapa?
Usia <18>
Usia 18–20 tahun: US$10,85 (Rp176.949) per jam atau US$1.880 (Rp30.678.876) per bulan.
4. Irlandia
US$14,22 (Rp232.331) per jam atau US$2.402 (Rp39.199.405) per bulan.
Usia 18–19: 90 persen dari upah dewasa ≈ US$2.233 (Rp36.454.542)
| Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
|
|---|
| Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM untuk Ojol, Ojek Pangkalan, Hingga Kurir |
|
|---|
| Program Subsidi Upah Sasar Pekerja Padat Karya, Pengemudi Angkutan Umum Diuntungkan |
|
|---|
| Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Ungkap Ada Pihak Pemberi Upah untuk Pelajar yang Ikut Demo di Jakarta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.