Jumat, 15 Mei 2026

Konflik Palestina Vs Israel

Belanda Kecam Sanksi AS terhadap 4 Hakim ICC yang Perintahkan Penangkapan Netanyahu

Belanda mengutuk langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Tayang:
Laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC)/https://www.icc-cpi.int/
BELANDA KECAM AS - Foto ini diambil dari laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Sabtu (8/2/2025) yang menunjukkan Kantor ICC di Den Haag, Belanda. Belanda mengutuk langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC). 

Tidak hanya itu, ICC juga merasa sanksi AS justru menghambat kebebasan pengadilan.

"Langkah-langkah ini merupakan upaya yang jelas untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat 125 Negara Pihak dari seluruh penjurudunia," kata pernyataan itu, dikutip dari Al Jazeera.

ICC juga dengan tegas mengatakan, ini justru akan semakin memperburuk konflik.

"Menarget mereka yang bekerja untuk akuntabilitas tidak akan membantu warga sipil yang terjebak dalam konflik. Hal itu hanya akan membuat mereka yang percaya bahwa mereka dapat bertindak tanpa hukuman menjadi semakin berani," tambahnya.

AS adalah sekutu tertua Israel, yang pertama kali mengakui negara tersebut pada tahun 1948. 

Sejak saat itu, AS telah menawarkan dukungan kuat kepada Israel, termasuk untuk perang yang sedang berlangsung di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan sekitar 54.607 warga Palestina.

Tahun lalu, lCC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, yang keduanya dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza, termasuk serangan yang disengaja terhadap warga sipil.

Surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif juga dikeluarkan tetapi Hamas kemudian mengonfirmasi, ia tewas dalam serangan udara tahun lalu.

Para hakim mengatakan ada "alasan yang wajar", ketiga pria itu memikul "tanggung jawab pidana" atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang antara Israel dan Hamas.

Baik Israel maupun Hamas membantah tuduhan tersebut.

Pada bulan Februari, Presiden Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap ICC, termasuk terhadap jaksa  utamanya, Karim Khan.

Ia menuduh ICC "menyalahgunakan kekuasaannya".

Dalam pengumuman hari Kamis, departemen luar negeri AS mengatakan dua hakim, Bossa dan Ibáñez Carranza telah mengizinkan penyelidikan ICC terhadap personel AS di Afganistan.

Dua hakim lainnya, Alapini Gansou dan Hohler, telah memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Ini bukan pertama kalinya AS menjatuhkan sanksi terhadap ICC.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved