Senin, 25 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Hamas Dilaporkan Setuju Gencatan Senjata 60 Hari dengan Israel, Diumumkan Beberapa Jam Lagi

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan Maariv menyatakan bahwa Hamas dan faksi-faksi Palestina menyetujui kesepakatan gencatan senjata 60 hari.

Anews/File
GENCATAN SENJATA - Seorang petempur Brigade Al Qassam, sayap militer Hamas, dalam sebuah parade militer beberapa waktu lalu di Jalur Gaza. Hamas dilaporkan menyetujui gencatan senjata selama 60 hari dengan Israel pada Jumat (7/7/2025) hari ini dan akan mengumumkannya dalam beberapa jam mendatang. 

Ada alasan tersendiri mengapa Trump "hanya" mengusulkan gencatan senjata selama 60 hari kepada Hamas, bukan secara permanen.

Ternyata, Trump ingin menyelamatkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dari penggulingan jabatan yang dilakukan oleh kelompok sayap kanan ekstrem.

Jika Benjamin Netanyahu menyetujui gencatan senjata permanen, kelompok sayap kanan ekstrem dalam koalisinya akan meruntuhkan pemerintahannya.

Baca juga: Hamas Sambut Proposal Baru AS, Sepakat Tak Gelar Selebrasi Pembebasan Sandera

Dikutip dari Sky News, Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich telah menyatakan keinginan mereka agar perang terus berlanjut.

Mereka memegang keseimbangan kekuasaan dalam koalisi Netanyahu.

Jika Netanyahu malah setuju untuk hanya menunda perang selama 60 hari - yang di dalam negeri dapat ia jual sebagai sekadar jeda - maka hal itu dapat menenangkan kaum sayap kanan ekstrem selama beberapa minggu hingga parlemen Israel, Knesset, ditunda untuk musim panas.

Bukanlah suatu kebetulan pula, Trump telah meminta agar persidangan korupsi Netanyahu dibatalkan.

Tanpa prospek penjara, Netanyahu mungkin lebih bersedia untuk menghentikan perang, karena yakin, fokus tidak akan segera beralih ke kerentanan politik dan hukumnya sendiri.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan