Senin, 18 Agustus 2025

Mahkamah Agung di Australia Tegur Pengacara yang Pakai AI untuk Nota Pembelaan: Banyak Fiktifnya

Adapun dokumen-dokumen yang dibuat dengan menggunakan AI tersebut terkait dengan pembelaan dalam sebuah kasus pembunuhan

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
Ilustrasi AI Grok
ILUSTRASI SIDANG AI - Ilustrasi penggunaan AI pada sebuah sidang yang dibuat menggunakan layanan kecerdasan buatan Grol pada Senin (18/8/2025). Kontroversi terkait penggunaan AI ini kembali hadir dalam sebuah nota pembelaan yang diajukan oleh seorang pengacara bernama Rishi Nathwani dalam persidangan yang berlangsung di Melbourne, Victoria, Australia pada Kamis (14/8/2025). 

Tak hanya Rishi dan tim pembela yang menerima teguran keras, pihak jaksa penuntut juga ikut kena "semprot" karena tidak memverifikasi kebenaran seluruh informasi yang diberikan oleh Rishi dan membuat pengajuan mereka sendiri berdasarkan dokumen pembela yang salah tersebut.

"Dokumen revisi tidak ditinjau oleh kedua pihak dan merujuk pada undang-undang fiktif yang tidak pernah ada," ujar hakim tersebut menegur tim pembela dan penuntut di pengadilan.

Kesalahan yang dihasilkan oleh AI ini pun menyebabkan penundaan 24 jam dalam menyelesaikan kasus yang sebelumnya akan diputuskan Elliott pada Rabu (13/8/2025)

Menanggapi teguran tersebut, pihak Rishi Nathwani akhirnya mengambil "tanggung jawab penuh" atas pengajuan informasi tidak akurat dalam dokumen pembelaan yang juga dipakai oleh tim penuntut.

"Kami sangat menyesal dan merasa malu atas kejadian ini," ujar Nathwani kepada Hakim James Elliott atas nama tim pembela seperti yang dikutip dari The Associated Press pada Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Membedakan Manusia dan Robot, Tantangan Baru di Era AI

Kronologi Penggunaan AI Terkuak

Penggunaan AI pada persidangan tersebut mulai terkuat saat Hakim James Elliott memeriksa beberapa dokumen yang diterimanya baik dari pihak pembela maupun penuntut.

Saat memeriksanya, tim Elliott mendapati sejumlah kutipan aneh yang tak pernah disampaikan dalam pidato di parlemen negara bagian.

Kejanggalan itu kian terasa saat tim Elliott juga menjumpai kutipan kasus yang diklaim datanya berasal dari Mahkamah Agung.

Saat melakukan cross check dengan database Mahkamah Agung Victoria yang dapat ia akses, tidak ada satupun kecocokan antara kutipan yang dibuat Rishi dengan data yang ada di sistem.

Menanggapi kesalahan tersebut, Hakim Elliott kemudian meminta pengacara pembela untuk memberikan salinannya.

Setelah dokumen pengadilan tersebut diminta oleh Hakim Elliott untuk kembali diperiksa, baru lah pihak pengacara mengakui kesalahannya.

Secara terbuka, Tim Rishi mengaku telah melakukan kesalahan dengan menggunakan kutipan yang tidak pernah ada serta mengirimkan dokumen pengajuan pembelaan yang banyak mengandung kutipan fiktif.

Para pengacara beralasan bahwa awalnya mereka telah memeriksa keakuratan kutipan yang dibuat AI pada awal pencarian, tapi tak memeriksa kutipan lainnya secara menyeluruh dan menganggap sisanya sudah benar.

Dokumen tersebut juga dikirim kepada jaksa Daniel Porceddu, yang tidak memeriksa keakuratannya.

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan