Minggu, 14 September 2025

Diella, Menteri AI di Albania yang Ditunjuk untuk Berantas Korupsi

Pemerintah Albania menunjuk sebuah chatbot AI bernama Diella untuk menjadi menteri pemberantasan korupsi. Ini adalah yang pertama di dunia.

Tangkapan layar dari NDTV
MENTERI AI - Pemerintah Albania membuat gebrakan baru dalam birokrasinya setelah menunjuk sebuah chatbot AI bernama Diella sebagai 'menteri pemberantasan korupsi'. 

Pendiri perusahaan jasa keuangan Balkans Capital, Aneida Bajraktari Bicja, menilai langkah yang diambil Rama kerap dilakukan secara sembrono di mana di satu sisi merupakan sebuah gebrakan tetapi di sisi lain justru dianggap hanya sebagai kebijakan simbolisme semata.

Namun, Bicja mengatakan dengan adanya Diella sebagai 'menteri AI' maka bisa menjadi awal yang konstruktif demi tercapaian sistem yang transparan dalam pengadaan proyek publik.

Langkah Rama pun turut didukung oleh pakar korupsi dan hukum dari King's College London, Andi Hoxhaj.

Pasalnya, sebuah AI seperti Diella akan bekerja sesuai sistem yang telah dibuat oleh pembuatnya. Sehingga potensi korupsi seperti dalam pengadaan proyek publik semakin bisa diminimalisir.

"AI masih merupakan alat baru, tetapi jika diprogram dengan benar, saat Anda mengajukan penawaran secara online, Anda dapat melihat dengan jelas dan lebih detail apakah suatu perusahaan memenuhi syarat dan kriteria," ujarnya.

Rama pun tidak menampik idenya untuk menunjuk sebuah AI menjadi menteri memiliki kesan sembrono dan main-main.

Namun, di balik niatnya tersebut, dirinya berharap para menteri di kabinetnya bisa bekerja lebih serius dan memiliki ide berbeda agar tidak tergantikan oleh AI seperti Diella.

“Ini memberikan tekanan pada anggota kabinet dan lembaga nasional lainnya untuk bertindak dan berpikir secara berbeda. Ini adalah keuntungan terbesar yang saya harapkan dari menteri ini,” katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan