Mali, Burkina Faso, dan Niger Resmi Keluar dari ICC
Tiga negara yang bergabung dalam Aliansi Negara-Negara Sahel ini merilis pernyataan bersama pengunduran diri dari ICC yang disertai dengan kecaman
Jika ada putusan bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dalam kasus luar biasa.
ICC mewajibkan negara-negara anggota (negara yang menandatangani) Statuta Roma, untuk bekerja sama.
ICC hanya bisa bergantung pada negara-negara anggotanya untuk menangkap dan memindahkan tersangka.
Dalam beberapa kasus, surat panggilan dikeluarkan dan tersangka dapat hadir secara sukarela, tanpa harus ditangkap terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Bobby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MALI-BURKINA-FASO-NIGER-keluar-dari-ICC.jpg)