Rabu, 8 Oktober 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Akui P Diddy Minta Pengampunan Presiden atas Kasus yang Menjeratnya, tapi Peluangnya Kecil

Donald Trump mengonfirmasi P Diddy meminta pengampunan darinya atas kasus pidana federal yang menjeratnya.

Kolase Tribunnews.com
KASUS P DIDDY. Kolase Tribunnews, Selasa (7/10/2025), foto arsip 2024/dari AFP/Vince Bucci menunjukkan Rapper P Diddy dalam sebuah pertandingan basket di NBA pada tahun 2004 dan foto dari X/@realDonaldTrump menunjukkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Donald Trump mengonfirmasi P Diddy meminta pengampunan darinya atas kasus pidana federal yang menjeratnya. 

Pada 25 Maret 2024, agen federal melakukan penggerebekan di beberapa properti P Diddy di Los Angeles, New York, dan Miami, menyita perangkat elektronik serta sejumlah barang bukti narkoba.

Reuters dan The Guardian melaporkan bahwa pada 16 September 2024, P Diddy ditangkap di Manhattan setelah dakwaan grand jury dibuka terhadapnya.

Dakwaan itu mencakup tuduhan perdagangan seksual (sex trafficking), konspirasi racketeering, dan transportasi untuk prostitusi.

Permintaan P Diddy untuk dibebaskan dengan jaminan ditolak beberapa kali karena hakim menilai ia berpotensi mengganggu saksi dan merusak bukti.

Pada April 2025, jaksa menambahkan dakwaan baru terhadap P Diddy, memperluas tuduhan perdagangan manusia dan transportasi prostitusi hingga total menjadi lima dakwaan.

CNN menulis bahwa Combs mengajukan pembelaan “not guilty” atas seluruh tuduhan tersebut.

Proses persidangan dimulai pada 5 Mei 2025, diawali dengan pemilihan juri dan dilanjutkan dengan kesaksian serta pembelaan yang berlangsung hingga akhir Juni 2025.

Pada 2 Juli 2025, The Guardian, Reuters, dan CNN melaporkan bahwa juri memutuskan P Diddy bebas dari tuduhan racketeering dan sex trafficking, namun bersalah dalam dua dakwaan transportasi untuk prostitusi di bawah Mann Act.

Menurut Reuters dan CNN, Hakim Arun Subramanian menolak permohonan pembebasan P Diddy sebelum vonis, menilai bukti menunjukkan adanya potensi bahaya dan risiko gangguan terhadap saksi.

People.com mencatat bahwa sebelum vonis, jaksa meminta hukuman lebih dari 11 tahun penjara, sedangkan tim pembela mengajukan hukuman ringan sekitar 14 bulan.

Pada 3 Oktober 2025, P Diddy dijatuhi hukuman 50 bulan penjara (4 tahun 2 bulan), ditambah denda 500.000 dolar AS dan masa pengawasan setelah menjalani hukuman.

Baca juga: Rapper P Diddy Divonis Tak Bersalah dalam Kasus Perdagangan Seks tapi Bersalah atas Kasus Prostitusi

Menurut AP News, tim pembela kemudian meminta agar P Diddy ditempatkan di penjara federal keamanan rendah di Fort Dix, New Jersey, agar bisa mengikuti program rehabilitasi narkoba serta memaksimalkan kunjungan keluarga.

P Diddy juga telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Donald Trump. Trump sendiri membenarkan permintaan tersebut, namun mengatakan keputusan pengampunan terhadap P Diddy “lebih sulit dilakukan.”

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved