WNI Ilegal Ditangkap di Prefektur Mie Jepang, Diduga Masuki Rumah Secara Ilegal
Menurut keterangan sumber Tribunnews.com di Jepang, penangkapan Muaya dilakukan setelah polisi sebelumnya lebih dulu mengamankan seorang rekannya
Ringkasan Berita:
- Pihak kepolisian mengungkap, tersangka Reri masuk ke Jepang pada April 2015 dengan status visa Pelatihan Magang Teknis Tipe 1.
- Selain pelanggaran izin tinggal, Reri juga muncul sebagai tersangka dalam kasus dugaan memasuki rumah secara ilegal di wilayah Suzuka, Prefektur Mie.
- Kasus ini menambah daftar pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh tenaga kerja asing di Jepang, terutama di kalangan mantan peserta program magang teknis.
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Kepolisian Prefektur Mie, Jepang, melalui Kepolisian Kota Suzuka, menangkap seorang warga negara Indonesia bernama Reri Arthur Muaya (42) pada Senin (13/10/2025).
Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang karena tinggal melebihi masa izin visa (overstay).
Menurut keterangan sumber Tribunnews.com di Jepang, penangkapan Muaya dilakukan setelah polisi sebelumnya lebih dulu mengamankan seorang rekannya.
“Awalnya kami menangkap temannya, dan kemudian Reri juga ditangkap sebagai imigran ilegal di Jepang,” ujar sumber tersebut, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Polisi Jepang Tangkap Pengusaha yang Pekerjakan 5 WNI Ilegal di Pabrik Kertas
Masuk Sebagai Pekerja Magang
Pihak kepolisian mengungkap, tersangka Reri masuk ke Jepang pada April 2015 dengan status visa Pelatihan Magang Teknis Tipe 1.
Namun setelah masa izin tinggalnya berakhir satu tahun kemudian, ia tidak kembali ke Indonesia.
Ia memilih menetap secara ilegal di Jepang selama sekitar sembilan setengah tahun.
Tersangka disebut telah mengakui seluruh tuduhan.
Diduga Terlibat Kasus Pidana Lain
Selain pelanggaran izin tinggal, Reri juga muncul sebagai tersangka dalam kasus dugaan memasuki rumah secara ilegal di wilayah Suzuka, Prefektur Mie.
Polisi telah mengonfirmasi identitasnya dan tengah melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kepolisian Prefektur Mie saat ini masih menahan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh tenaga kerja asing di Jepang, terutama di kalangan mantan peserta program magang teknis.
Otoritas Jepang terus memperketat pengawasan terhadap warga asing yang melanggar izin tinggal, termasuk dengan operasi gabungan bersama otoritas imigrasi di berbagai prefektur.
Diskusi para warga Indonesia di Jepang dilakukan kelompok Pencinta Jepang. Gabung gratis kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email tkyjepang@gmail.com
Kerja Keras dan Bimbingan Ketat di Jepang Antarkan Rektor UI Raih Penghargaan Universitas Tohoku |
![]() |
---|
Mimpi Fantastis Ayah Marquez Bersaudara, Sejarah Baru MotoGP 2025 Jadi Sasaran Tembak |
![]() |
---|
10 Negara dengan IQ Tertinggi di Dunia, Nomor 1 Bukan Jepang atau Korea, Indonesia Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Muslim di Jepang Perlu Aktif Sebarkan Informasi dan Bangun Kerja Sama dengan Pemerintah Setempat |
![]() |
---|
Sanae Takaichi Terancam Jumlah Suara, Apakah akan Jadi PM Jepang Setelah Komeito Keluar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.