Rabu, 15 Oktober 2025

WNI Ilegal Ditangkap di Prefektur Mie Jepang, Diduga Masuki Rumah Secara Ilegal

Menurut keterangan sumber Tribunnews.com di Jepang, penangkapan Muaya dilakukan setelah polisi sebelumnya lebih dulu mengamankan seorang rekannya

|
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
WNI DITANGKAP - Kantor kepolisian Suzuka di prefektur Mie. Kepolisian Prefektur Mie, Jepang, melalui Kepolisian Kota Suzuka, menangkap seorang warga negara Indonesia bernama Reri Arthur Muaya (42) pada Senin (13/10/2025). Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang karena tinggal melebihi masa izin visa (overstay). 

Ringkasan Berita:
  • Pihak kepolisian mengungkap, tersangka Reri masuk ke Jepang pada April 2015 dengan status visa Pelatihan Magang Teknis Tipe 1.
  • Selain pelanggaran izin tinggal, Reri juga muncul sebagai tersangka dalam kasus dugaan memasuki rumah secara ilegal di wilayah Suzuka, Prefektur Mie.
  • Kasus ini menambah daftar pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh tenaga kerja asing di Jepang, terutama di kalangan mantan peserta program magang teknis.

 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO Kepolisian Prefektur Mie, Jepang, melalui Kepolisian Kota Suzuka, menangkap seorang warga negara Indonesia bernama Reri Arthur Muaya (42) pada Senin (13/10/2025). 

Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang karena tinggal melebihi masa izin visa (overstay).

Menurut keterangan sumber Tribunnews.com di Jepang, penangkapan Muaya dilakukan setelah polisi sebelumnya lebih dulu mengamankan seorang rekannya.

“Awalnya kami menangkap temannya, dan kemudian Reri juga ditangkap sebagai imigran ilegal di Jepang,” ujar sumber tersebut, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Polisi Jepang Tangkap Pengusaha yang Pekerjakan 5 WNI Ilegal di Pabrik Kertas

Masuk Sebagai Pekerja Magang

Pihak kepolisian mengungkap, tersangka Reri masuk ke Jepang pada April 2015 dengan status visa Pelatihan Magang Teknis Tipe 1.

Namun setelah masa izin tinggalnya berakhir satu tahun kemudian, ia tidak kembali ke Indonesia.

Ia memilih menetap secara ilegal di Jepang selama sekitar sembilan setengah tahun.

Tersangka disebut telah mengakui seluruh tuduhan.

Diduga Terlibat Kasus Pidana Lain

Selain pelanggaran izin tinggal, Reri juga muncul sebagai tersangka dalam kasus dugaan memasuki rumah secara ilegal di wilayah Suzuka, Prefektur Mie.

Polisi telah mengonfirmasi identitasnya dan tengah melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kepolisian Prefektur Mie saat ini masih menahan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh tenaga kerja asing di Jepang, terutama di kalangan mantan peserta program magang teknis.

Otoritas Jepang terus memperketat pengawasan terhadap warga asing yang melanggar izin tinggal, termasuk dengan operasi gabungan bersama otoritas imigrasi di berbagai prefektur.

Diskusi para warga Indonesia di Jepang dilakukan kelompok Pencinta Jepang. Gabung gratis kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email tkyjepang@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved