Konflik Palestina Vs Israel
Afrika Selatan Tegaskan Kasus Genosida di ICJ Tetap Berlanjut Meski Ada Gencatan Senjata Gaza
Presiden Cyril Ramaphosa menegaskan gencatan senjata di Gaza tidak akan menghentikan proses kasus genosida Israel di ICJ.
Ringkasan Berita:
- Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menegaskan gencatan senjata di Gaza tak memengaruhi gugatan genosida negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
- Ramaphosa menilai proses hukum tetap berjalan meski ada kesepakatan damai yang didukung AS.
- Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida sejak 2023.
- Sejumlah negara seperti Spanyol, Irlandia, Turki, dan Kolombia mendukung gugatan itu, sementara Israel membantah tuduhan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, menegaskan bahwa gencatan senjata di Gaza tidak akan memengaruhi kasus genosida yang diajukan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Pernyataan itu disampaikan Ramaphosa di parlemen Cape Town pada Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan bahwa meski Afrika Selatan menyambut baik kesepakatan damai yang didukung Amerika Serikat untuk mengakhiri perang, proses hukum tetap berjalan.
“Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang kami sambut baik, tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani Mahkamah Internasional,” ujar Ramaphosa, dikutip dari Al Jazeera.
Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut pada Desember 2023, menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza.
Pemerintah Pretoria juga telah menyerahkan laporan setebal 500 halaman pada Oktober 2024.
Israel dijadwalkan memberikan tanggapan resmi paling lambat pada 12 Januari 2026.
Sidang lisan dijadwalkan berlangsung pada 2027, sementara putusan akhir diperkirakan keluar akhir 2027 atau awal 2028.
Menurut BBC, ICJ sejauh ini telah mengeluarkan tiga perintah sementara agar Israel mencegah tindakan genosida dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Perintah tersebut disebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh Israel.
Sejak pecahnya perang pada Oktober 2023, otoritas kesehatan Palestina mencatat lebih dari 67.000 warga tewas akibat serangan Israel di Gaza.
Ramaphosa menegaskan pentingnya penyelesaian hukum untuk mencapai keadilan dan rekonsiliasi sejati.
Baca juga: Israel Langgar Gencatan Senjata, Tembak Mati 6 Warga Palestina di Gaza
“Kita tidak bisa maju tanpa penyembuhan yang perlu dilakukan, yang juga akan dihasilkan dari kasus yang telah diluncurkan dan didengar dengan benar,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan itu, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, menulis di platform X bahwa perdamaian tanpa keadilan tidak akan bertahan lama.
“Perdamaian tanpa keadilan, tanpa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat, tidak akan berkelanjutan,” tulisnya.
Nada serupa disampaikan Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, yang menegaskan bahwa gencatan senjata tidak boleh berarti impunitas.
“Tidak boleh ada impunitas. Para pelaku genosida harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan keadilan,” kata Sanchez kepada radio nasional Spanyol.
Selain Spanyol, sejumlah negara seperti Irlandia, Turki, dan Kolombia juga menyatakan dukungan terhadap gugatan Afrika Selatan di ICJ.
Presiden Kolombia, Gustavo Petro, bahkan memperingatkan bahwa negara-negara yang diam berisiko “terlibat dalam kekejaman.”
Afrika Selatan saat ini memimpin The Hague Group, koalisi negara yang dibentuk pada Januari 2025 untuk menuntut pertanggungjawaban Israel melalui jalur hukum, diplomatik, dan ekonomi di luar ICJ.
Beberapa organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, turut menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza.
Sementara komisi penyelidikan PBB pada September 2025 juga menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida.
Israel secara tegas membantah semua tuduhan tersebut.
Kronologi Afrika Selatan Gugat Israel atas Dugaan Genosida di Gaza ke Mahkamah Internasional
Afrika Selatan menjadi negara pertama yang secara resmi menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida di Jalur Gaza.
Gugatan ini diajukan pada Desember 2023 dan hingga kini prosesnya masih berjalan di Den Haag, Belanda.
BBC melaporkan (29/12/2023), pemerintah Afrika Selatan menilai operasi militer Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida 1948, yang mengatur pencegahan dan penghukuman terhadap kejahatan genosida.
Dalam dokumen pengadilan, Pretoria menuduh Israel melakukan tindakan yang bertujuan “menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras, atau agama Palestina di Gaza.”
Baca juga: Prabowo Pulang Dari KTT Perdamaian Gaza: Gencatan Senjata Berjalan, Pasukan Israel Ditarik
Menurut Al Jazeera, langkah ini menjadi upaya diplomatik terbesar Afrika Selatan dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Presiden Cyril Ramaphosa menegaskan, negaranya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menuntut keadilan bagi Palestina, mengingat sejarah panjang Afrika Selatan melawan apartheid.
Sidang pertama digelar pada 11–12 Januari 2024.
Dalam sidang itu, Afrika Selatan meminta ICJ memerintahkan langkah sementara agar Israel menghentikan operasi militernya di Gaza.
Pada 26 Januari 2024, ICJ mengeluarkan keputusan sementara.
Israel diperintahkan mencegah tindakan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.
Pengadilan tidak secara tegas memerintahkan gencatan senjata.
The Guardian (26/1/2024) menyebut keputusan itu sebagai kemenangan moral bagi Afrika Selatan karena ICJ mengakui adanya risiko nyata terjadinya genosida.
Dalam bulan-bulan berikutnya, ICJ terus menerima laporan tambahan dari kedua pihak.
Reuters melaporkan bahwa Israel menolak semua tuduhan dan menyebut gugatan Afrika Selatan “tidak berdasar dan bermotif politik.”
Sementara itu, langkah Pretoria mendapat dukungan dari Malaysia, Turki, dan Bolivia.
Hingga Oktober 2025, proses hukum di ICJ masih berlangsung.
Baca juga: Usai Hadiri KTT Gaza, Prabowo: Gencatan Senjata Jadi Langkah Awal Menuju Perdamaian
Pemerintah Afrika Selatan menegaskan gugatan tersebut akan tetap berjalan meski Israel dan Hamas telah sepakat melakukan gencatan senjata.
Menteri Kehakiman Ronald Lamola mengatakan kepada Al Jazeera (13/10/2025) bahwa gencatan senjata “tidak menghapus kejahatan yang telah dilakukan.”
Ia menegaskan Afrika Selatan akan terus menuntut keadilan bagi korban di Gaza.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Konflik Palestina Vs Israel
| 'Jebakan' Mic Bocor Ala Amerika, Prabowo Korban Terbaru? Terjadi di Era Trump, Biden hingga Reagen | 
|---|
| Eropa hingga Negara Arab Siap Kucurkan Dana untuk Rehabilitasi Gaza, Nilainya Capai Rp 1,16 Triliun | 
|---|
| Inggris Diam-diam Pertemukan Pejabat Timur Tengah dan Eropa di Rumah Terpencil, Bahas soal Gaza | 
|---|
| Israel Langgar Gencatan Senjata, Tembak Mati 6 Warga Palestina di Gaza | 
|---|
| Menlu Sugiono Sebut Diplomasi yang Dilakukan Presiden Prabowo Mulai Tunjukkan Hasil Nyata | 
|---|
 
							 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.