Rabu, 29 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Abdullah al-Derazi, Dieksekusi Mati Kerajaan Arab Saudi Gara-gara Ikut Demo Pemerintah

Berikut sosok Abdullah al-Derazi, seorang remaja yang dieksekusi mati oleh pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.

Penulis: Endra Kurniawan
alqst.org
PENDEMO DIHUKUM MATI - Berikut sosok Abdullah al-Derazi, pemuda dieksekusi mati kerajaan Arab Saudi gara-gara ikut demo pemerintah. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Abdullah al-Derazi, seorang pemuda yang dieksekusi mati oleh pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.

Berdasarkan data yang dirilis organisasi non-pemerintah Amnesty International, Abdullah al-Derazi masih berumur 17 tahun saat ditangkap.

Ia merupakan pria berasal dari wilayah provinsi Timur negara Saudi, pada  8 Oktober 1995 silam.

Abdullah al-Derazi lahir dari keluarga minoritas Syiah.

Dirinya dituding terlibat dalam demo pada tahun 2011 dan 2012 lalu.

Ia melakukan pembakaran ban dan melemparkan bom molotov.

Abdullah al-Derazi dan kelompoknya menuntut perlakuan lebih baik bagi kaum Syiah di negara tersebut.

Dirinya lalu ditangkap pada 27 Agustus 2014, saat usianya masih di bawah 18 tahun.

Sedangkan sidang vonis hukuman mati oleh Pengadilan Kriminal Khusus (SCC), dilakukan pada 20 Februari 2018.

Pengadilan Kriminal Khusus (Specialized Criminal Court/SCC) memvonis Abdullah al-Derazi bersalah atas tuduhan terkait 'terorisme'.

Otoritas Arab Saudi mengeksekusi Abdullah al-Derazi atas kejahatan yang diduga dilakukannya pada tanggal 20 Oktober 2025 kemarin.

Amnesty International melaporkan, Abdullah al-Derazi dihukum dan dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang sangat tidak adil dan tidak memenuhi standar prosedural. 

"Ia tidak memiliki akses ke perwakilan hukum selama penahanan pra-persidangan dan menyatakan kepada pengadilan bahwa ia disiksa untuk mengaku."

"Pengadilan tidak menyelidiki klaimnya tentang penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya," kata Amnesty International lewat keterangan yang diunggah di amnesty.org, Rabu (22/10/2025).

Abdullah al-Derazi sebetulnya sudah melakukan upaya banding.

Hasilnya ditolak dan menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan hukuman mati.

Kantor Berita Saudi (SPA) dalam keterangan resminya membenarkan telah mengeksekusi Abdullah al-Derazi.

"Hukuman mati dijatuhkan kepada Abdullah al-Derazi, seorang warga negara Saudi, di Provinsi Timur," jelas SPA, pada hari Senin (20/10/2025) kemarin.

Perjalanan kasus Abdullah al-Derazi

Berikut perjalan kasus yang menjerat Abdullah al-Derazi hingga dieksekusi mati, dirangkum dari situs ALQST,  sebuah LSM Hak Asasi Manusia independen yang didirikan pada tahun 2014 oleh pembela hak asasi manusia Arab Saudi, Yahya Assiri:

  • 20 Oktober 2025 - Dia dieksekusi atas tuduhan terkait terorisme atas partisipasinya dalam protes saat dia berusia di bawah 18 tahun.  
  • 2023 - Hukuman matinya telah disetujui oleh Mahkamah Agung dan sekarang hanya membutuhkan tanda tangan raja sebelum dapat dilaksanakan.
  • 8 Agustus 2022 - Pengadilan Banding Pidana Khusus menguatkan hukuman mati terhadapnya.
  • Agustus 2018 - Pengadilan Pidana Khusus (SCC) menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. 
  • Agustus 2017 - Sidangnya dimulai di Pengadilan Pidana Khusus (SCC).   
  • Agustus - Desember 2014 - Dia dihilangkan secara paksa selama tiga bulan, artinya dia ditahan tanpa bisa berkomunikasi dan keluarganya tidak mengetahui keberadaannya.   
  • 27 Agustus 2014 - Dia ditangkap di jalan tanpa surat perintah.  

Baca juga: Dua WNI yang Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar Divonis 19 Tahun Penjara

Bukan kejadian pertama 

Pada Oktober 2023, Amnesty International menerima informasi kredibel bahwa Mahkamah Agung Arab Saudi menguatkan hukuman matinya secara rahasia.

Awal tahun ini, pada 21 Agustus 2025, otoritas Arab Saudi mengeksekusi Jalal Labbad atas kejahatan yang diduga dilakukannya ketika ia masih berusia di bawah 18 tahun [anak-anak].

Meskipun komunitas Syiah diperkirakan hanya mencakup 10-12 persen dari populasi, mereka menyumbang sekitar 42 persen (120 dari 286) dari semua eksekusi terkait “terorisme” antara Januari 2014 dan Juni 2025.

Hal ini mencerminkan represi politik terhadap kelompok yang telah lama menghadapi diskriminasi, di mana perbedaan pendapat secara damai sering kali dituntut sebagai “terorisme.”

"Terima kasih kepada semua yang telah mengirimkan seruan. Eksekusi Abdullah al-Derazi menegaskan dampak buruk dari penggunaan hukuman mati secara kejam oleh otoritas Arab Saudi dengan mengabaikan salah satu larangan paling mutlak terhadap penggunaannya—yaitu terhadap orang-orang atas kejahatan yang diduga mereka lakukan saat masih anak-anak."

"Amnesty International akan terus berkampanye untuk orang-orang lain yang berada di ambang hukuman mati di Arab Saudi atas dugaan kejahatan yang mereka lakukan saat masih anak-anak," kecam Amnesty International dalam pertanyaannya.

Human Rights Watch Beri Sorotan

Human Rights Watch dan Middle East Democracy Center telah berulang kali mengkritik pelanggaran yang merajalela dalam sistem peradilan pidana Arab Saudi, termasuk penahanan jangka panjang tanpa dakwaan atau persidangan, penolakan bantuan hukum, dan ketergantungan pengadilan pada pengakuan yang tercemar penyiksaan sebagai satu-satunya dasar putusan. 

Pelanggaran hak-hak terdakwa begitu mendasar dan sistemik sehingga sulit untuk menyelaraskan sistem peradilan pidana Arab Saudi dengan sistem yang didasarkan pada prinsip-prinsip dasar negara hukum dan standar hak asasi manusia internasional, ujar kelompok-kelompok tersebut.

Standar hak asasi manusia internasional, termasuk Piagam Arab tentang Hak Asasi Manusia, yang diratifikasi oleh Arab Saudi, mewajibkan negara-negara yang menggunakan hukuman mati untuk hanya melakukannya untuk "kejahatan paling serius" dan dalam keadaan luar biasa. 

Baca juga: Pangeran Talal Jadi Pangeran Kerajaan Arab Saudi Keempat yang Meninggal dengan Penyebab Misterius

Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia merilis pernyataan pada November 2022, tentang tingkat eksekusi yang mengkhawatirkan di Arab Saudi setelah mengakhiri moratorium tidak resmi selama 21 bulan atas penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba.

"Di balik pintu tertutup, Arab Saudi mengeksekusi aktivis dan jurnalis yang damai setelah persidangan yang dipolitisasi."

"Pembunuhan yang disahkan negara ini merupakan serangan terhadap hak asasi manusia dan martabat dasar yang tidak dapat diabaikan oleh dunia,"  kata Abdullah Alaoudh, direktur senior penanggulangan otoritarianisme di Pusat Demokrasi Timur Tengah, dikutip dari hrw.org.

(Tribunnews.com/Endra)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved