Krisis Korea
Didakwa Berbagai Kasus, Eks Ibu Negara Korsel Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda 2 Miliar Won
Kim Keon Hee dituntut 15 tahun penjara dan denda 2 miliar setelah didakwa berbagai kasus dari gratifikasi hingga manipulasi saham.
Ringkasan Berita:
- Eks Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, didakwa melakukan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi saham.
- Jaksa menuntut istri mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol itu agar dipenjara selama 15 tahun dan didenda 2 miliar won.
- Ia didakwa telah menerima gratifikasi berupa dua tas mewah hingga kalung berlian dari Gereja Unifikasi.
- Selain itu, dirinya juga dianggap melakukan manipulasi saham pada tahun 2010-2011.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa di Korsel menuntut mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, dihukum 15 tahun penjara dan denda 2 miliar won atau 1,36 juta dolar AS atas dugaan gratifikasi dan manipulasi harga saham, Rabu (3/12/2025) waktu setempat.
Dikutip dari The Korean Times, jaksa mendakwa istri mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, telah memperoleh keuntungan sebesar 800 juta won pada tahun 2010 dan 2011 dengan ikut serta dalam manipulasi saham ilegal.
Adapun dugaan tindak kriminal itu dipimpin sebuah kelompok yang menggunakan saham-saham berkapitalisasi kecil dengan volume perdagangan rendah.
Selain itu, jaksa turut mendakwa Kim menerima gratifikasi berupa tas mewah merek Chanel, kalung berlian, dan ginseng Korea, yang ditaksir bernilai sekitar 80 juta won.
Gratifikasi itu diduga diberikan oleh Gereja Unifikasi sebagai bagian dari upaya mereka untuk memperoleh pengaruh.
Baca juga: Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Dijebloskan ke Sel Khusus, Ini Fasilitas yang Diterimanya
Jaksa menilai segala tindakan melanggar hukum Kim telah merusakan seluruh tatanan hukum di Korsel.
Kim bahkan dianggap oleh jaksa sebagai sosok yang menilai dirinya sebagai orang kebal hukum.
"Dalam tatanan konstitusional, tidak ada yang berada di atas hukum dan tidak ada yang berada di luarnya."
"Namun terdakwa sendiri bertindak seolah-olah dia berada di atas jangkauan hukum. Sementara semua kaki tangan lainnya telah hadir di pengadilan, terdakwa sendiri dikecualikan, dan dia secara efektif merusak sistem peradilan nasional," kata jaksa.
Namun, Kim membantah seluruh dakwaan dari jaksa tersebut. Bahkan, dia menganggap persidangan dilakukan secara tidak adil.
"Ada banyak hal yang menurut saya tidak adil (terkait persidangan yang berjalan). Saya mohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini," kata Kim dalam pembelaannya.
Adapun sidang terakhir Kim berlangsung tepat setahun saat suaminya mengumumkan darurat militer yang menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik.
Imbasnya, Yoon ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan meski dibantah olehnya.
Kim pun bakal menjalani sidang vonis pada 28 Januari 2026 mendatang.
Di sisi lain, Kim kini juga tengah diselidiki atas dugaan suap tambahan lain, menghalangi penyelidikan, serta penggunaan aset warisan budaya untuk kepentingan pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ibu-negara-korea-selatan-kim-keon-hee-v.jpg)